PAREPARE, BACAPESAN.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare, mengumumkan rencana kenaikan tarif berdasarkan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 21 tahun 2020, tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Hal ini disampaikan Direktur PDAM, Andi Firdaus Djollong, Jumat (31/12/2021). Kata dia, pihaknya akan menyesuaikan tarif pada tahun 2022 berdasarkan aturan itu.
“Seharusnya penyesuaian kenaikan tarif air ini diterapkan sekitar 8 tahun, namun baru tahun 2022 ini kami sesuaikan kenaikan tarif,” jelasnya
Firdaus menambahkan, pengajuan kenaikan tarif air minum tersebut juga dipicu adanya rekomendasi dari tiga lembaga pemeriksa keuangan, satu di antanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Firdaus pun menguraikan jumlah kenaikan tarif berdasarkan kelompok pelanggan sebagai berikut:
Mantan legislator PAN ini juga membeberkan jumlah pelanggang PDAM hingga hari ini yaitu 22.513, tersebar di empat Kecamatan se Kota Parepare.