TAKALAR, BACAPESAN.COM – Pasar malam yang berjarak kurang lebih 200 meter dengan kantor Polres Takalar beroperasi, meski diduga tidak memiliki izin operasi.
Pasar malam itu beroperasi sejak satu bulan lalu atau tepatnya diawal Desember 2021, di Lapangan Makkatang Karaeng Sibali, Kelurahan Kallabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Selain duga tidak mengantongi izin operasi, pasar malam tersebut juga diduga menimbulkan kerumunan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 dan merusak rumput Lapangan Makkatang Karaeng Sibali.
Tidak berizinnya pasar malam itu dibenarkan oleh kepala kantor Kasatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Takalar, Jamaluddin Hasan, SE, MM.
“Tidak ada izinnya, prosedurnya itu mereka dulu minta rekomendasi dari Kesbangpol kemudian
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang keluarkan izinnya,” kata Jamaluddin saat dihubungi, Minggu (2/1/2022).
Sementara itu, Kadis PMPTSP, Rusdi yang dikonfirmasi sekaitan izin operasi pasar malam tersebut mengatakan jika dipihaknya tidak ada izin keramaian.
“Karena pasar malam itu cukup izin keramaian, baru PMPTSP tidak ada izin keramaian,” kata Rusdi.
Sementara, pihak pengelola pasar malam sampai berita ini dimuat belum berhasil dikonfirmasi. (*)