MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyatakan sepanjang 2021, sebanyak sembilan personel polisi diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Jumlah ini menurun drastis dari tahun sebelumnya,” kata Nana, pekan lalu.
Pada 2020, polisi yang dipesat dari kesatuannya sebanyak sebelas orang. “Jadi kami buka-bukaan terhadap kesalahan anggota,” imbuh Nana.
Selain pemberhentian tidak dengan hormat, anggota polisi pada jajaran Polda Sulsel yang mendapat hukuman pelanggaran disiplin (etik) juga disebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020.
“Untuk laporan pelanggaran disiplin aturan di tahun 2020 ke 2021 ternyata mengalami penurunan sebesar 31,8 persen,” beber dia.
Dalam perkara ini, Nana menyebut, mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya adalah Disersi dengan Narkotika. Untuk itu, ia berharap, dengan adanya penurunan pelanggaran yang dilakukan anggota polisi ini, ke depan bisa lebih menurun lagi.
“Insyaallah ke depan tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polisi. Semoga di tahun 2022, Polisi semakin dicintai masyarakat,” ujar mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir mengatakan, mayoritas kasus yang melibatkan anggota polisi, penangananya masih kurang. Meskipun ada sanksi etik hingga pemecatan.
Seharusnya, lanjut Haedir, proses hukum lanjutan pada rana pidana seharunya dilakukan. Apalagi yang melakukan pelanggaran adalah penegak aturan.
“Jadi sebenarnya pelanggaran kepolisian itu tidak sekedar internal, bahwa ketika ada pelanggaran tidak hanya disanksi etik tapi juga proses pidananya diusut,” sebut Haedir.
Dalam beberapa kasus yang ditangani LBH Makassar sepanjang tahun 2020 sampai 2021, banyak yang tidak ditindaklanjuti, bahkan keberadaan informasinya sudah tidak ada lagi. Contoh kasus, kata Haedir, adalah extra judicial killing.
“LBH Makassar menangani beberapa kasus di tahun lalu, itu ada kasus-kasus yang sebenarnya ada tidak pidananya, tapi yang dilakukan hanya proses disiplin atau etik di kepolisian, tidak menindak lanjuti kasus itu sampai ke proses pidananya. seharusnya kan proses pidananya juga ditindak lanjuti,” sebut dia.
Bukan hanya itu, sepanjang tahun 2021 trend kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian juga dinilai mengalami penurunan. Hal itu nampak saat hashtag atau tagar #PercumaLaporPolisi viral di media sosial.
Kecenderungan itu dinilai perlu adanya perubahan pada institusi kepolisian. Fungsi penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan harus dikelola dengan baik.
“Atas dasar itu kami berharap di tahun 2022 ini, peningkatan profesionalisme Polri lebih dikedepankan. Penguatan pada proses penyelidikan seperti integritas juga kualitas aparat penegak hukum ditingkatkan,” imbuh dia. (*)