MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan 30GT di Kabupaten Bulukumba, H Arifuddin alias ARF.
Ketua majelis hakim, Harto Pancono dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Arifuddin yang merupakan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwaan.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dalam perkara ini. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya,” ujar Harto dalam putusannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arifuddin 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kuasa Hukum Arifuddin, Andi Asma Riski Amalia, SH mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurut Andi Asma Riski, sejak awal klien memang tidak bersalah dalam kasus ini.
“Alhamdulillah klien kami ARIFUDDIN selaku Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kapal INKA MINA 490 dan Inka mina 491 pada Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012,” ujar Andi Asma Riski.
Andi Asma menyatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. “Putusan ini sudah sesuai dengan harapan kami karena sangat mencerminkan rasa keadilan dimana sebelumnya klien kami sudah mendekam dibalik jeruji selama kurang lebih 3 bulan dan didalam persidangan kami bisa membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh klien kami,” jelas Andi Asma Riski. (*)