MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepolisan Daerah (Polda) Sulsel menargetkan tiga kasus tanah di yang diambilalih secara perorangan melalui proses peradilan. Tiga kasus itu yakni tanah di Masjid Almarkaz, Kebun Binatang Makassar, dan jalan tol lama.
“Insyaallah di tahun 2022 sedang dalam proses dan menjadi taget kami untuk dituntaskan,” kata Kepala Polda Sulsel, Inspektur Jenderal Nana Sudjana.
Agenda itu dilakukan Polda Sulsel untuk memberantas maraknya kasus sengketa lahan atau mafia tahan di Sulsel yang terjadi sepanjang tahun 2021.
“Masalah tanah atau sengketa lahan di tahun 2021 kita telah menetapkan 5 tersangka dan 1 tersangka masih DPO,” ujar dia.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu menyebut pihaknya sudah punya target oknum mafia tanah. Dia mengaku punya komitmen untuk memberantas mafia tanah akan tingkatkan lagi.
“Cukup banyak permasalahan tanah di Sulsel, tapi kami sudah komitmen dan yang terpenting kami akan terus meningkatkan kolaborasi,” ujar Nana.
Bukan hanya itu, dirinya juga mengaku jika pihaknya telah memiliki tim satuan tugas mafia tanah. Sehingga memudahkan mengungkap permasalahan tanah di Sulsel.
“Kami berkolaborasi dengan BPN dan Kejaksaan. Ke depan koordinasi akan ditingkatkan untuk menangani masalah-masalah tanah yang selama ini memang cukup banyak terjadi di Sulsel,” imbuh Nana.
Pada November lalu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah IV Makassar, Niken Ariati mengungkap tujuh aset negara di Kota Makassar digugat oleh mafia tanah. Di antaranya ada Masjid Al-Markaz hingga jalan tol.
Niken memastikan pihaknya bersama aparat penegak hukum di Sulsel akan mengusut kasus mafia tanah di Sulsel yang mengincar lahan milik negara. Namun Niken tidak mengungkapkan berapa total nilai tanah negara yang saat ini tengah digugat mafia tanah. Dia hanya menegaskan tanah negara yang digugat tersebut merupakan aset strategis.
Niken mendorong penegak hukum untuk bersama-sama melawan mafia tanah dengan mengamankan aset milik negara. KPK juga akan mengawal kasus ini hingga di pengadilan. Selama belum ada putusan sah, KPK akan terus melakukan upaya hukum. (*)