JAKARTA, BACAPESAN.COM – Jaksa Penuntut Umum merinci beberapa hal yang meringankan tuntutan terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad.
Untuk diketahui, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan lalu mengemudikan kendaraan. Dia dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan,” kata JPU di persidangan, Selasa (4/1/2022).
“Serta meminta terdakwa membayar denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” imbuhnya.
Terdapat beberapa pertimbangan yang membuat JPU akhirnya memutuskan untuk memberikan Gaga Muhammad tuntutan tersebut. Salah satunya, Gaga dianggap sopan selama proses persidangan berlangsung.
Mantan kekasih mendiang Laura Anna ini juga dinilai telah menyesali perbuatannya. Selain itu, usianya masih muda sehingga dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
“Hal-hal yang meringankan, Saudara bersikap sopan selama persidangan, Saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” jelas JPU.
Sementara itu, pihak Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan akan mengajukan nota pembelaan.
“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” kata Fahmi Bachmid.
Untuk diketahui, Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (int/*)