SABAH, BACAPESAN.COM – Seorang mantan finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (33) dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (40), didakwa oleh Pengadilan Malaysia atas pembunuhan asisten rumah tangga (ART) atau pembantunya.
Nur Afiah Daeng Damin yang dibunuh oleh pasangan suami istri tersebut diduga pembantu mereka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Seperti dilansir NewStraitsTimes, Rabu (5/1/2022), Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya sama-sama didakwa membunuh pembantu mereka di Pengadilan Magistrat yang dipimpin oleh Hakim Jessica Ombou Kakayun. Keduanya tidak memberikan pembelaan atas dakwaan pembunuhan tersebut.
Keduanya dituduh membunuh Nur Afiah Daeng Damin di sebuah rumah di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.
Etiqah Siti Noorashikeen dan suaminya sempat ditahan oleh pihak kepolisian pada 14 Desember 2021 yang lalu setelah melaporkan bahwa mereka menemukan pembantu mereka tewas di lantai apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.
Namun kala itu, mereka dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan jaminan pada 21 Desember 2021. Tindakan pembunuhan tersebut termasuk dalam Bagian 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika nantinya terbukti bersalah.
Sidang terkait kasus tersebut akan dilaksanakan kembali pada 10 Februari 2022 mendatang. Sementara itu, keduanya saat ini telah ditahan lebih lanjut, sambil menunggu penyelesaian kasus mereka. (int/*)