MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Setelah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, giliran Kejaksaan Negeri Makassar turut mengincar para mafia tanah. Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari menyatakan optimis pihaknya bisa menyeret mafia tersebut ke muka hukum.
Tekad ini sejalan dengan instruksi dan program Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Sebelumnya, Burhanuddin secara terbuka menginstruksikan jajarannya untuk tegas memberantas praktik mafia tanah, mafia pelabuhan, hingga mafia bandara.
“Ini menjadi dorongan buat kami semua supaya jeli melihat pergerakan mafia yang ada,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari dalam pemaparan rilis akhir tahun 2021 Kejari Makassar, Selasa (4/1/2022).
Dalam proses perjalanan memberantas mafia, salah satu yang jadi fokusnya yaitu mafia tahan. Di tahun 2021 pihaknya sedang menyelidiki dugaan praktik mafia tanah pembebasan lahan yang menelan anggaran sebesar Rp70 miliar lebih dari APBD Kota Makassar di tahun 2012, 2013 dan 2014.
Namun terkait hal itu, Kejari Makassar belum bisa terbuka secara keseluruhan. Sebab dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan industri persampahan Kota Makassar yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, masih bergulir di Bidang Intelijen.
“Kami masih menyelidiki tertutup, sehingga belum bisa diekspose. Mudah-mudahan penyelidikan ini bisa segera menjadi penyelidikan di Pidsus dalam waktu dekat,” sebutnya.
Dalam memberantas mafia tanah kata dia, pihaknya mendapat sejumlah tantangan, apalagi melibatkan orang-orang besar. Pihak-pihak yang diduga terkait disebut terganggu dengan pengungkapan kasus praktik mafia tanah.
“Kami berhadapan dengan berbagai pihak yang mungkin terganggu dengan kegiatan penyelidikan yang kami lakukan. Tapi apapun itu jika kami menilai melanggar atau ada perlawanan hukum di dalamnya maka kami akan jalan terus,” tegasnya.
Sebelumnya, Rakyat Sulsel memberitakan kasus pembebasan Lahan Industri Persampahan Kota Makassar yang terus di dalami Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar diduga melibatkan salah seorang oknum Rukun Warga (RW).
Dalam perkara ini, oknum RW inisal AS tersebut diduga berperan sebagai calo atau penunjuk lahan yang akan dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat itu.
“Oknum itulah yang menunjuk-nunjuk lahan yang ternyata (bukan) lahannya, yang diklaim 12 hektare itu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Ardiansah Akbar.
Parahnya, lahan 12 hektare yang diklaim itu ternyata sebagian adalah lahan milik orang lain, termasuk di dalamnya ada lahan milik salah satu perusahaan (PT) yang tidak tahu kalau lahannya sudah dibeli.
“Ternyata lahan yang diklaim 12 hektare itu, termasuk lahan milik salah satu perusahaan yang tidak mengetahui bila tanahnya telah dibeli. Bukan cuman PT, ada beberapa masyarakat tidak tahu lahannya telah dijual,” jelas Ardiansah.
Bukan hanya itu, pada saat akan dilakukan pembayaran atas lahan tersebut, Ardiansah mengatakan, pihak Pemkot Makassar atau orang yang dipercayakan saat itu juga hanya memanggil enam orang yang dianggap sebagai pemilik lahan. Namun dalam proses tersebut juga menyalahi aturan sebab ada tawar menawar dengan ke enam orang tersebut.
Padahal, kata Ardiansah, dalam proses pengadaan lahan ini seharusnya dilakukan lelang, dan pembayaran itu sendiri harus melalui tim pelaksana pengadaan tanah yang ditetapkan oleh panitia penilai harga atau jasa penilai publik.
“Pemerintah Kota saat itu hanya memanggil enam orang yang bersangkutan. Orang ini langsung tawar-menawar, padahal aturan tidak dibolehkan seperti itu,” imbuh dia.
Saat ini kedudukan perkara ini sedang dalam pelimpahan dari pihak Tim Intelijen ke Bidang Pidana Khusus Kejari Makassar.
“Untuk sementara proses penyerahan berkas ke Bidang Pidana Khusus,” sebutnya. (*)