JAKARTA, BACAPESAN.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkomentar singkat dan tegas menyikapi status tersangka kepada Habib Bahar bin Smith atas kasus penyebaran berita bohong.
Eks Ketua PP GP Ansor itu mendukung langkah kepolisian yang menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Menurut Yaqut, siapa pun yang melanggar aturan, perlu mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Negara ini negara hukum. Siapa pun yang melanggar hukum harus diadili. Tidak pandang bulu. Saya mendukung apa yang dilakukan Polri terhadap Bahar Smith,” kata dia kepada wartawan, Rabu (5/1).
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya juga mengapresiasi Polri yang berani menindak pelaku intoleran dan propaganda radikal yang satu di antaranya diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan, perilaku intoleran, propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh beberapa pihak, termasuk khususnya oleh Habib Bahar Smith,” kata Gus Yahya dalam keterangan resminya, Rabu (5/1).
Menurut dia, tindakan tegas kepolisian kepada pelaku intoleran bisa mencegah persepsi keliru tentang syariat dan menekan kecenderungan tindak intoleran. Ke depan, Gus Yahya berharap polisi tetap konsisten menindak pelaku intoleran dan propaganda radikal.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya,” ujarnya.
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.
“Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka,” tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam dilansir jabar.jpnn.com.
Tidak cuma Habib Bahar, dalam kasus ini TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar maupun tersangka TR.
“BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” tuturnya. (jpnn/*)