MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Sepanjang tahun 2021, jaksa dan pegawai kejaksaan yang terbukti melakukan tindakan tidak terpuji mendapat tindakan tegas dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, R Febriyanto.
Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Muhammad Idil mengatakan, Bidang Pengawasan Kejati Sulsel menerima 12 aduan. Mereka yang diadukan merupakan jaksa dan pegawai. Beberapa di antaranya telah dijatuhi sanksi usai terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin kategori ringan, sedang, dan berat.
“Dua dijatuhi sanksi hukuman disiplin ringan, tiga jaksa dijatuhi sanksi sedang dan satu jaksa dijatuhi hukuman berat,” kata Idil, Selasa lalu.
Bukan hanya jaksa yang terkena sanksi, satu pegawai dari Tata Usaha juga mendapat saksi kategori berat berupa pemberhentian tidak hormat.
“Satu diberhentikan dengan tidak hormat,” sebutnya.
Sementara itu, Komisi Yudisial RI dalam rilis akhir tahunnya menempatkan Sulawesi Selatan sebagai salah satu provinsi dengan aduan dugaan pelanggan etik hakim terbanyak. Bahkan Sulsel masuk 10 besar aduan terbanyak di Indonesia.
Dalam catatan lembaga pemantauan etik dan perilaku hakim itu, KY memang mengakui dari 1.346 laporan, Sulsel menyumbang 46 laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Namun meski begitu, presentasi laporan di Sulsel jauh lebih rendah dibandingkan DKI Jakarta yang menempati urutan pertama yakni 321 laporan, Sumatera Utara 133 laporan, Jawa Timur 131 laporan, Jawa Barat 111 laporan, Jawa Tengah 65 laporan, Sumatera Selatan 56 laporan Riau 51 laporan, Sulawesi Selatan 46 laporan, Nusa Tenggara Timur 37 Laporan dan Kalimantan Timur 36 laporan. (*)