KPK Bilang Wali Kota Bekasi Pakai Uang Hasil Jual Beli Jabatan hingga Tersisa Rp600 Juta

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Uang yang bersumber dari sejumlah pegawai di Pemkot Bekasi itu diduga digunakan untuk operasional Rahmat.

“Tersisa uang sejumlah Rp600 juta,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Kendati demikian, Firli tak memerinci besaran uang terkait jual beli jabatan yang diterima Rahmat.

Namun, uang ratusan juta itu sempat diamankan tim satgas KPK kala melakukan OTT di Kota Bekasi dan Jakarta pada Rabu (5/1/2022) hingga Kamis (6/1/2022). Uang itu dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi.

Adapun KPK menangkap sebanyak 14 orang dalam OTT tersebut. Sebanyak sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Lima orang tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (fin/*)

  • Bagikan