MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh. Ansar mengapresiasi atas keseriusan Polda Sulsel dalam menuntas setiap perkara tindak pidana Korupsi di Wilayah Sulsel. Salah satunya kasus dugaan mark up anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Sulsel.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memastikan kasus dugaan mark up anggaran untuk pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID 19 Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, terus berlanjut.
Bahkan, saat ini Kasus tersebut Bidang Tindak Pidana Korupsi Tim Penyidik tinggal menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.
“Ini merupakan langkah awal ditahun 2022 yang bagus ditunjukkan Tipikor Polda Sulsel, kami meminta kasus segera dituntaskan karna ini merupakan kejahatan kemanusiaan, kami pun meminta BPK untuk tidak memperlambat audit kasus ini sehingga bisa segera dituntaskan,” ujar Ansar.
Ia pun berharap Polda Sulsel tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka, sehingga nantinya pihaknya yang terlibat dalam kasus ini bisa diseret sebagai tersangka.
“Tentunya kami minta Polda Sulsel dalam hal ini Bidang Tipikor Untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini, siapapun yang terlibat wajib untuk ditersangkakan,” pungkasnya.
Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, Tim Penyidik tinggal menunggu hasil audit perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.
“Kasus Bansos Sulsel lagi perhitungan kerugian negara, kasusnya sudah sidik,” Kata Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli saat dihubungi melalui via telepone, Jumat (7/1/2022).
Kata dia, pihaknya menargetkan beberapa Kasus Bansos Covid19 di wilayah Sulawesi Selatan yang ditangani oleh Polda Sulsel telah tuntas ditahun 2022 dan menuai tersangka.
“Bansos Sulsel itu fokus kita untuk penyelesaian, untuk tahun 2022 ini kita target Kasus P21 itu lebih banyak dari tahun ini,” tuturnya. (*)