MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melanjutkan perkara yang menyeret gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah. Penyidik KPK didesak untuk menyereet nama-nama pengusaha yang namanya disebut-sebut sebagai penyuap.
“Pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada pihak yang disuap. Pelaku penyuapan juga harus dijerat,” kata pengamat hukum pidana korupsi Universitas Bosowa Makassar, Profesor Marwan Mas, Minggu (9/1/2022).
Menurut Marwan, pada prinsipnya, korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga untuk membongkar semua jaringannya, harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Termasuk, kata dia, orang-orang yang dinilai terlibat juga harus dihukum sebab mereka secara terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Jaringan-jaringannya sudah terbukti dalam sidang pengadilan, seperti mantan pejabat di Pemprov Sulsel, mantan ajudan, oknum pengusaha, yang ternyata juga memberikan sesuatu, mereka bisa dijadikan tersangka juga, bisa ikut diproses,” kata Marwan.
Marwan menjelaskan, alasan KPK belum menjerat mereka, karena para aktor tersebut tidak ikut terjaring saat proses operasi tangkap tangan (OTT). Namun, kata Marwan, mereka tetap bisa diproses sebab kejadiannya dalam satu rangkaian yang sama.
Apalagi, kata Marwan, dalam putusan majelis hakim, terbukti ada tiga kelompok yang ikut terlibat. Pertama pihak pengusaha, kedua mantan pejabat serta mantan ajudan Pemprov Sulsel, dan terakhir oknum pegawai BPK Perwakilan Sulsel.
“Semuanya ini harus diungkap, kalau tidak bahaya. Mereka bisa merasa aman dan akan terjadi lagi, akan ada lagi oknum-oknum yang merasa aman,” ungkapnya.
Marwan mengatakan, bila jaringan korupsi ini tidak diberantas hingga ke bawah, maka kasus serupa bakal kembali terjadi dalam dua-tiga tahun ke depan.
Dalam kasus ini, sejumlah aktor yang diduga ikut menyuap tidak begitu rumit untuk diungkap sebab sudah ada petunjuk dalam persidangan.
“Tinggal mencari jejaringnya itu dan harus diterabas semua kalau tidak bahaya korupsi di Sulawesi Selatan, dua tiga tahun kemudian akan muncul lagi kasus serupa. Jadi kita dukung KPK mengusut para aktor yang ikut menyuap dan disuap,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK, Zaenal Abidin menyebut, dalam kasus Nurdin Abdullah pihaknya bakal menindaklanjuti nama-nama pengusaha yang terungkap di dalam persidangan. Namun faktanya belakangan ini, tak ada tindak lanjut dari KPK.
“Kami komitmen untuk menyelidiki nama-nama ini selanjutnya. Kami terbuka, teman-teman bisa mengikuti lebih lanjut ke depan,” sebut Zaenal di PN Makassar.
Nurdin Abdullah telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Lewat kuasa hukumnya, Nurdin menyatakan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut. (*)