JAKARTA, BACAPESAN.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) turun tangan dalam polemik donasi untuk rumah Gala Sky, anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial Salahuddin Yahya mengatakan pihak terkait penggalangan dana itu telah dipanggil Kemensos.
“Pihak bersangkutan bersedia hadir pekan depan,” kata Salahudin Yahya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (9/1).
Selebgram Marissya Icha diketahui sebagai inisiator pengumpulan donasi untuk rumah Gala Sky. Menurut dia, Kemensos tidak akan langsung memberikan hukuman bila memang bersalah. Smeua akan dilakukan secara bertahap.
Sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. Jika memang setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.
Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan tidak mengetahui aturan penggalangan dana harus mendapat izin dari Kemensos. “Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan,” ujar Salahudin Yahya.
Pemberian izin Pengumpulan Uang dan Barang adalah tugas pokok dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial.
Izin bisa diminta lewat mengisi formulir di Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial atau datang langsung ke loket khusus di Kemensos. Dia menuturkan bahwa pengumpulan uang atau barang memang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.
Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum. Terkait donasi untuk rumah Gala Sky memang tidak ada izin dari Kemensos. (jpnn/*)