SURABAYA, BACAPESAN.COM – Ada kabar terkini dari kasus kecelakaan artis Vanessa Angel di Tol Jombang, Jawa Timur.
Berkas perkara kasus kecelakaan Vanessa Angel dengan tersangka Tubagus Joddy, sang sopir telah dinyatakan lengkap.
“Berkas kecelakaan (Vanessa Angel) dengan tersangka Tubagus Joddy dinyatakan P-21 oleh kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin 10 Januari 2022.
Dijelaskannya, pelimpahan berkas kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami, telah dilimpahkan Polres Jombang sejak 23 November 2021.
Tapi saat itu dinyatakan belum lengkap alias P-19. Penyidik kepolisian kemudian melengkapinya.
“Pelengkapnya yang ramai diperbincangkan ada black box. Alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021,” ucapnya.
Selanjutnya, berkas kecelakaan Vanessa Angel dilimpahkan kembali ke kejaksaan setempat pada 5 Januari 2022
“Dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” katanya.
Pelimpahan bekas tahap kedua yakni tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan.
“Langsung kami limpahkan tahap kedua ke kejaksaan hari ini. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan,” tuturnya.
Sebelumnya Polisi menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil yang mengakibatkan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah tewas di tol Jombang. Status hukum Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
SPDP itu dikirim oleh penyidik dari Satlantas Polres Jombang pada Rabu (10/11). “SPDP nomor 837 telah kami terima dari Polres Jombang. Atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Tersangka satu orang,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11).
Berdasarkan SPDP tersebut, Joddy, warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, Jawa Barat tersebut menjadi tersangka tunggal. Pihak Kejari Jombang masih tengah menunggu berkas perkara kecelakaan Vanessa Angel dari pihak kepolisian.
Joddy dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal yang tertuang di SPDP, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil warna putih itu disopiri Tubagus Joddy (24). Vanessa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah. (fin/*)