SUMEDANG, BACAPESAN.COM – Pimpinan Pesantren yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah serangkaian sidang yang dilalui oleh Herry Wirawan, kali ini dia dituntut hukuman mati karena tindakan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren miliknya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menerangkan, tuntutan mati tersebut merupakan upaya pemberian efek jera kepada pihak lain yang melakukan kejahatan seksual serta untuk pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Ini komitmen untuk efek jera pelaku kejahatan seksual. Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Asep, kepada wartawan di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).
Dalam rangkaian sidang sebelumnya, tersangka kasus pemerkosaan tersebut hanya mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, kali ini dia dihadirkan di persidangan secara fisik.
Bak sudah jatuh, tertimpa tangga. Herry tidak hanya hukuman mati, namun juga JPU meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta atau subsider kurungan.
Predator seksual yang berkedok pimpinan pesantren tersebut juga diminta membayar restitusi kepada anak korban pemerkosaan yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp330 juta.
Asep kembali menyatakan, terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (int/*)