MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang membongkar perdagangan daging penyu ilegal di perairan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Jaringan ini menyuplai daging penyu hijau atau Chelonia Mydas ke salah satu rumah makan.
“Dari operasi ini kami menangkap enam tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Komisaris Besar Widoni Fedri, Selasa (11/1/2022).
Enam tersangka masing-masing berinisial S (49), Z (18), B (54), R (71), R (53), dan K (34).
Widoni mengatakan, para tersangka diamankan secara terpisah di Pulau Gondong Bali, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep pada 9 Desember 2021 dan Kota Makassar pada 1 Januari 2022 lalu.
“Dari laporan Polisi, TKP pertama Pulau Gandum Bali (Pangkep) Bulan Desember. Penangkapan dari Kementerian Kemaritiman kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel. Tersangka merupakan nelayan dari Takalar,” kata Widoni.
Widoni menjelaskan dari tangan para tersangka, petugas menyita kurang lebih 93 kilogram potongan daging penyu dan empat ekor penyu dalam kondisi hidup. Penyu itu nantinya akan diperjualbelikan di salah satu rumah makan di Makassar. Tersangka K dan R selaku pemasok melakukan transaksi di dermaga Takalar.
“Ini dikonsumsi untuk masyarakat di Kota Makassar. Penyu itu memang bagus untuk kesehatan, yang jadi masalah perbuatan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya sampai lima tahun penjara,” terangnya.
Widoni menjelaskan untuk potongan daging penyu kurang lebih 93 kilogram ini dijual seharga Rp250 ribu per kilogram oleh R kepada K yang jika ditotal nilainya mencapai Rp22 juta lebih. Sementara R mendapatkan penyu tersebut dari S selaku koordinator nelayan dengan harga Rp150.000 per kilogram.
Lebih jauh dijelaskan praktik ini berdasarkan keterangan pihak KKP-BKKPN Kupang telah berjalan sekitar enam bulan.
“Tapi para tersangka mengaku baru sekali. Tapi penyidik kita tidak mungkin langsung percaya. Pasti kami akan dalami lagi,” sambungnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana menjelaskan, barang sitaan yang berhasil diamankan pihaknya di antaranya satu unit mobil merk Datsun Go Panca bernomor polisi DD 1150 CG yang digunakan untuk mengangkut penyu ke rumah makan di Makassar. Kemudian sebuah perahu, alat tangkap ikan, dan ponsel milik beberapa tersangka.
Termasuk bagian tubuh penyu yang sudah dipotong-potong yakni daging kulit punggung atau dorsal sebanyak 38,59 kilogram, daging kulit abdomen atau ventral sebanyak 45,20 kilogram, daging kulit ventral kiri dan kanan sebanyak 1,86 kilogram. Lalu daging kulit leher sebanyak 2,595 kilogram, daging kulit kepala di bawah paruh sebanyak 2,435 kilogram. Kemudian 0,40 kilogram daging kulit 4 tungkai depan dan belakang, serta 0,465 kilogram daging lain.
“Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Komang. (*)