PAREPARE, BACAPESAN.COM – Kepolisian Resort (Polres) Parepare melaksanakan press release kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, Rabu (12/1/2022).
PS Kasi Humas Polres Parepare, IPDA Faesal menyampaikan kronologis kejadian, saat itu korban inisial O (12) berniat pulang ke rumahnya, tiba-tiba pelaku inisial ND (50) menarik paksa tangan korban dan membaringkannya di rumput yang ada di belakang tempat cukur.
“Saat kejadian korban sempat berteriak namun pelaku langsung menutup mulut korban. Setelah disetubuhi, pelaku memberikan korban uang Rp100 ribu dan meminta agar tidak melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Noya mengatakan, berdasarkan keterangan saat diinterogasi pelaku telah melakukan setubuh dengan korban sebanyak dua kali dan pencabulan satu kali, dilakukan di tempat yang sama.
“Nanti ketahuan saat korban yang dibonceng pelaku lompat dari motor, beruntung ada yang melihat. Saat itu pelaku berniat melakukan aksi bejat yang ketiga kalinya,” jelas dia.
Pelaku, kata Dewi, melakukan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur dalam keadaan mabuk. Saat ini kondisi korban mengalami trauma dan masih dalam pendampingan TP2A.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1, 2 Jo pasal 76D dan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.
“Kita juga mengimbau agar peran orang tua lebih ekstra mengawasi dan mengontrol anaknya, utamanya saat keluar malam,” imbaunya.
(***)