PINRANG, BACAPESAN.COM – Tim Wasrik Itwasda Polda Sulsel yang dipimpin oleh AKBP Leonardo Panji Wahyudi, S.I.K selaku Irbid 1 Itwasda Polda Sulsel dengan didampingi Wakapolres Pinrang Kompol H. Muhabar, S. Ag melakukan pengecekan kendaraan Dinas milik Polres Pinrang dan Polsek Jajaran Polres Pinrang bertempat di halaman Polres Pinrang, Rabu (12/01/2022).
Pelaksanaan Wasrik Itwasda Polda Sulsel dalam rangka Pengawasan Reinventarisasi Dan Reviu Barang Persediaan Aset Polri T.A 2022 Pada Satker Dan Satwil Jajaran Polda Sulsel guna mengecek keadaan Fisik Kendaraan Dinas (Randis) R-2, R-4 dan R-6 Pengecekan dilakukan dengan sasaran antara lain kelengkapan kendaraan seperti Surat Kendaraan, Rem, Lampu, Rotator, Sirine, juga fungsi kelengkapan, kondisi kendaraan, surat-surat kendaraan dan jumlah kendaraan.
“Kegiatan ini dilakukan guna melihat kesiapan Jajaran Polda Sulsel khususnya Polres Pinrang dalam menunjang pelaksanaan tugas – tugas Kepolisian dilapangan terutama di Bidang operasional, baik Itu Satuan Sabhara, Satuan lalu Lintas, Satuan Binmas dan Bhabinkamtibmas,” ucap Wakapolres.
Sebanyak 146 unit Randis yang dimiliki Polres Pinrang menjadi target Tim Itwasda Polda Sulsel dengan rincian R2 (motor) 146 unit, R4 (mobil) 30 unit, R6 (Truck/Mini Bus/Bus) 4 unit.
AKBP Leonardo Panji Wahyudi, S.I.K selaku Irbid 1 Itwasda Polda Sulsel yang memimpin pemeriksaan Randis menyebutkan, kendaraan dinas yang diamanahkan di lingkungan Polri termasuk di Polres Pinrang ini, harus betul-betul dijaga dan perlu kita rawat seperti kita menjaga dan merawat keluarga sendiri.
“Tujuannya tentu agar penggunaan kendaraan dinas yang ada lebih awet, sehingga pelayanan kepada masyarakat pun lebih efektif dan maksimal,” tuturnya.
Wakapolres Pinrang meminta kepada personil khususnya pemegang kendaraan Dinas hendaknya selalu memelihara dan merawat kendaraan dengan baik dan benar. Jaga kebersihan kendaraan, rawat dengan baik, tidak usah di rubah warna ataupun dimodifikasi dengan harapan jika diperlukan kendaraan tersebut selalu siap, harap Kompol H. Muhabar, S. Ag. (*)