MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Dinas Pertanahan Pemerintah Kota Makassar dibawah pimpinan Akhmad Namsum, S.Ag, MM bersama Kabid Penanganan Masalah dan Pengamanan Fisik H. Din Hajad Kurniawan, S.STP, M.Si bergerak cepat setelah Penandatanganan Mou Antara Pemerintah Kota Makassar dengan Kejaksaan Negeri Kota Makassar tentang Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan terbentuknya Tim Pemburu Aset yang dicanangkan Walikota Makassar, maka dilakukan Pertemuan dalam rangka penyelamatan Aset Pemerintah Kota Makassar yang berada di Kompleks Perumahan Minasa Upa dari Pengembang PT Timurama.
Dalam rapat tersebut langsung dihadiri oleh Direktur PT. Timurama Hikmah Patompo bersama direksinya dan dihadiri juga dari Dinas Perumahan dan Pemukiman serta Pihak Kecamatan dan Kelurahan. Menurut H. Din Hajad Kurniawan bahwa pihak BPN belum dihadirkan dalam rapat ini karena masih dibutuhkan data dan dokumen pendukung dari Pihak PT Timurama dan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Hasil yang didapatkan dari Rapat ini ditindaklanjuti dengan Pembentukan Tim Percepatan Pengamanan Aset, yang terdiri dari Unit Kerja terkait, apalagi dalam ranah ini sudah masuk dalam laporan Kopsugrah KPK.
Kabid Penanganan Masalah dan Pengamanan Fisik juga telah mendapatkan informasi bahwa persoalan ini telah dijalankan oleh Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, oleh karena itu dengan adanya Tim Percepatan Pengamanan Aset yang akan disusun dan akan ditandatangani oleh Bapak Walikota Makassar, maka persoalan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dalam bentuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) dapat diselesaikan dalam tahun ini, kata mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto.
Telah diagendakan dipekan depan setelah data dan dokumen telah disediakan oleh PT. Timurama dan sesuai dengan data dari Dinas Perumahan dan Pemukiman, maka akan dilakukan peninjauan lokasi bersama Tim yang terdiri dari Unit Kerja Teknis.
Lanjut kata Akhmad Namsum bahwa Dinas Pertanahan akan memasang Papan Bicara disaksikan dari Pihak PT. Timurama dan Unit Kerja terkait demi penyelamatan aset Fasum dan Fasos yang berada di Perumahan Minasa Upa. Hal ini juga disesuaikan dengan Data yang telah disediakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman bahwa ada 26 Titik Fasum dan Fasos berada di Perumahan tersebut. (*)