PAREPARE, BACAPESAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, menahan eks Kepala SMA Negeri 2 Parepare (P) atas dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Didi Hariyono membenarkan hal itu. “Iya hari ini ada tahap II Pidsus atas kasus dugaan kasus korupsi dana bos,” tuturnya, Jumat (14/1/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parepare, Andi Dachrin, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Teguh Sukemi menyampaikan, berkas dari hasil penyidikan Polres Parepare telah dinyatakan P21 atau lengkap, sehingga dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka bersama barang bukti atas dugaan korupsi itu.
“Terdakwa merupakan eks kepala sekolah, telah melakukan dugaan korupsi terhadap dana BOS, terdakwa sementara kita tahan di Lapas Kelas II A untuk melengkapi kelengkapan berkas ke Pengadilan Tipdikor Makassar,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan di ruang pidsus, Dachril mengatakan, terdakwa mengakui perbuatannya dan akan berupaya memulihkan, mengembalikan kerugian negara.
“Jadi hasil audit BPK kerugian negara Rp300 juta lebih, atas perbutannya terdakwa akan dikenai pasal yaitu, pasal 2 ,3 dan 9 tentang UU Tipikor,” jelasnya
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 2 Parepare ini telah bergulir sejak tahun 2018. Total anggaran sebesar Rp1.593.733.094, sementara hasil audit dari BPK itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp333.336.044.
(***)