PAREPARE, BACAPESAN.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Parepare melakukan pelimpahan perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dengan menyerahkan satu orang tersangka beserta, barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Parepare, Jumat (14/1/2022).
Pantauan bacapesan.com, unit tipidkor Polres Parepare masuk ke ruangan bidang tindak pidana khusus bersama oknum tersangka yang merupakan eks kepala sekolah SMAN 2.
“Betul, hari ini kami melakukan tahap dua dugaan kasus korupsi dana Bos SMA Negeri 2,” beber, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Hasdin, Jumat (14/1/2022).
Kanit Tipidkor, Aiptu Cambura, menambahkan, adapun kerugian atas kasus dugaan korupsi itu senilai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kerugian negera mencapai Rp300 juta lebih,” jelasnya
Diketahui, total anggaran dana BOS SMA Negeri 2 Parepare yang dibidik Tipikor Polres Parepare ini bergulir sejak tahun 2018, total anggaran mencapai Rp1,4 miliar lebih
(***)