JAKARTA, BACAPESAN.COM – Pemerintah Indonesia resmi mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang berasal dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri.
“Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia,” kata Wiku dalam keterangannya , Jumat 14 Januari 2022.
Selain itu, kata Wiku, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Wiku menuturkan, kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
“Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya,” terangnya.
“Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah juga menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7×24 jam,” sambungnya.
Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.
“Ketetapan itu juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar,” pungkasnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 penutupan sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.
Selain itu, penutupan sementara itu juga berlaku untuk negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron yakni, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Dan atau negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni, Inggris dan Denmark.
Dengan ada surat edaran yang baru tersebut maka penutupan sementara bagi WNA yang berasal dari 14 negara yang di atas telah ditiadakan. (fin/*)