MAMUJU, BACAPESAN.COM – Pemerintah akan menghapus tenaga Honorer yang bekerja di lingkup pemerintah secara bertahap hingga tahun 2023.
Kebijakan itu sesuai secara bertahap hingga tahun 2023. Tenaga honorer yang selama bekerja di lingkup pemerintah daerah, akan dihapus secara bertahap hingga tahun 2023.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK).
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Provinsi Sulbar Hatta Kainang, mengatakan seharusnya ada kajian soal kebijakan tersebut, sebab menurut Hatta, banyak tenaga honorer yang bekerja di masing- masing daerah untuk mengisi kekurangan jumlah ASN.
“Selama ini kan banyak hal-hal yang seharusnya di isi oleh tenaga ASN, namun cukup, sehingga di isi oleh tenaga honorer. ” Terang Hatta Kainang, Minggu (16/1/2022).
Masih Kata Hatta, jika tenaga honorer ini dihapus, pasti akan banyak yang dirumahkan,
karena kouta P3K itu sedikit, tidak akan banyak yang terserap, olehnya ia minta agar hal ini dimoratorium dulu.
“Saya minta agar hal tersebut di moratorium, karena daerah belum siap, di tambah dengan situasi ekonomi lagi sulit, pasti akan banyak dirumahkan. ” Tutup Hatta. (*)