MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulsel dr Arman Bausat mengungkapkan bahwa vaksin booster atau vaksin dosis ketiga dapat diberikan kepada kelompok ibu hamil.
Pasalnya, menurut dia, ibu hamil masuk ke dalam golongan rentan terinfeksi Covid-19.
“Di situ kan pengumumannya vaksin booster untuk usia di atas 12 tahun. Tapi memang difokuskan dulu ke kelompok orang rentan dan lansia. Ibu hamil kan juga rentan. Berarti bisa,” ungkapnya, Minggu (16/1/2022).
Namun, dr Arman menyebut pemberian vaksin booster tergantung kepada si ibu hamil tersebut, apakah mereka mau atau tidak. Artinya, tidak ada paksaan.
Untuk jenis vaksin yang diberikan, dr Arman menjelaskan saat ini yang tersedia vaksin jenis Pfizer dan Astrazeneca. Berdasarkan pengalaman, dr Arman mengaku vaksin Pfizer yang banyak diminati oleh masyarakat karena efek samping yang ditimbulkan lebih ringan.
“Sekarang orang pakai pfizer dengan astrazeneca. Pengalaman di daerah, kalau banyak kabupaten/kota suka sekali pakai pfizer. Banyak yang tidak suka pakai moderna, sama di Kota Makassar. Padahal kalau dilihat dia punya komposisi isinya sama, MRMA. Banyak orang suka pfizer katanya efek sampingnya kurang. Tapi kalau booster vaksinnya cuma dua, astrazeneca dengan pfizer,” pungkasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tertulis penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada surat Surat Edaran Nomor:HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi covid-19bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Dimana syarat vaksin booster untuk ibu hamil diantaranya, tidak demam atau suhu dibawah 37,5 derajat celcius, tekanan darah normal tidak mencapai 140/90 mmHg, usia kehamilan lebih dari 13 minggu.
Lanjut, bebas keluhan preeklampsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah tinggi. Tidak mengidap autoimun, serta tidak pernah terkonfirmasi positif Covid-19. (*)