JAKARTA, BACAPESAN.COM – Musisi, Ardhito Pramono telah mengajukkan permohonan rehabilitasi kepada penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Mengenai hal itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo turut membenarkannya.
“Iya sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi),” kata Danang, dikutip dari PMJ News, pada 17 Januari 2022.
Bersamaan dengan itu, Danang saat ini menyebut pihaknya masih menunggu jadwal asesmen terhadap Ardhito Pramono dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Untuk sekarang ini kami sedang menunggu jadwal pelaksanaan asesmennya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022.
Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI) itu positif ganja.
“Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, Ardhito mengaku mengonsumsi ganja agar merasa lebih tenang dan fokus dalam bekerja.
“Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja,” kata Endra Zulpan.
Dari Ardhito, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus vapir, 21 butir pil Alprazolam (sesuai resep dokter) serta satu unit iPhone. Narkoba jenis ganja tersebut digunakan Ardhito seorang diri. (fin/*)