PAREPARE, BACAPESAN.COM – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menginstruksikan Dinas Perdagangan agar mengumumkan kepada masyarakat aturan harga minyak goreng di ritel.
Hal itu berdasarkan kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi yang menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga, yakni Rp. 14.000/liter. Kebijakan itu diberlakukan mulai Rabu, 19/1/2021.
“Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau,” ucap Taufan.
“Ketentuan ini merupakan upaya pemerintah menjaga stabilitas harga minyak agar daya beli masyarakat stabil,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perdagangan Parepare, Prasetyo Catur mengatakan bahwa telah memerintahkan jajarannya untuk turun memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah tersebut.
“Jadi subsidi Pemerintah itu sebesar 7,6 triliun per 6 bulan. Semua minyak goreng yang beredar di Indonesia disubsidi oleh BPDP-KS kerjasama dengan pemerintah mulai 19 Januari sampai 6 bulan ke depan untuk semua kemasan, baik 1 liter, 2 liter, 5 liter dan 25 liter,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, lanjut Prasetyo, diharapkan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi sehingga pencanangan tahun pemulihan ekonomi berkelanjutan arahan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dapat terlaksana pula.
“Masyarakat diharapkan pula untuk tidak memborong. Mungkin ada kebijakan dari ritel untuk membatasi jumlah pembelian,” tandasnya.
(***)