TAKALAR, BACAPESAN.COM- Meski Bupati Takalar, Syamsari Kitta telah memberi efek jera berupa pemberhentian sementara terhadap kepala desa yang membangkang isi surat edaran Bupati tentang pemberhentian dan pengangkatan aparat desa.
Namun lain halnya dengan kepala desa Mangindara, kecamatan Galesong Selatan, Saripuddin Mangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan surat sakti Bupati Takalar dengan mencopot tiga orang staf desa.
Mereka yang dicopot dari jabatannya antara lain, Ashar kepala seksi pelayanan dan Zainuddin kepala seksi kesejahteraan serta Amiruddin kepala dusun Ballaparang.
” Kami sudah hampir sepekan tidak beraktivitas sebagai staf desa Mangindara karena sudah diberhentikan secara tiba-tiba oleh kepala desa yang baru,” Kata Ashar Daeng Emba, salah satu aparat desa yang dicopot, Sabtu (22/1/2022).
Ashar bersama kedua rekannya yang telah dicopot mengatakan bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh kepala desa memang merupakan hak preorogatif kepala desa, hanya saja menurut ketiga staf desa tersebut pemberhentian dan pengangkatan aparat desa harus berdasarkan surat edaran Bupati Syamsari Kitta.
“Mungkin karena beda persepsi kala pilkades lalu sehingga pencopotan aparat desa ini terjadi, yang disayangkan karena pemberhentian ini sangat bertentangan dengan surat edaran Bupati Takalar,” Ungkap ketiga staf desa tersebut.
Sayangnya, kepala desa Mangindara, Saripuddin Mangka yang berhasil dikonfirmasi melalui WhatsApnya enggan memberi klarifikasi padahal Kades yang baru tersebut membaca konfirmasi via WhatsAp tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Takalar, Ardianto Radjab DT mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya pemberhentian aparat desa.
“Kami belum menerima laporan Pak terkait adanya aparat desa yang dihentikan, pun kalau ada aparat desa yang dihentikan oleh kadesnya, maka yang bersangkutan akan kita minta klarifikasi,” Tandas Ardianto Radjab. (*)