PINRANG, BACAPESAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pinrang,
menyerahkan santunan kepada salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah kematian.
Penyerahan dilakukan di kantor Desa Lotang Salo Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulsel, Kamis (27/1/2022 ).
Mewakili Camat Suppa Ahmadi, sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas penyaluran santunan yang diberikan kepada salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaaan di Desa Lotang Salo.
Camat Suppa berharap agar semua warga Suppa yang mempunyai pekerjaan diharapkan agar segera bergabung atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum acara Sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pemberian secara simbolis santunan kepada Ahli waris korban berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta atas nama H Hasan kepala dusun Palla bessie, Desa Lotang Salo, Kabupaten Pinrang.
Dalam sosialisasinya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang Soni C Wirawan
menuturkan, semua jenis pekerjaan baik bekerja sendiri ataupun bekerja sebagai penerima upah semuanya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Soni menambahkan, proses klaim bagi peserta yang tidak berbelit-belit, terbukti dari banyaknya santunan yang disalurkan di Kabupaten Pinrang.
Lebih jauh Soni menambahkan, yang dimaksud dengan kecelakaan kerja tergantung dari profesinya, sepanjang ada kaitannya dengan pekerjaannya,maka bisa dikategori sebagai kecelakaan kerja. (*)