JAKARTA, BACAPESAN.COM – Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng.
Dengan kebijakan itu, terhitung 1 Februari 2022, harga minyak goreng kembali turun mulai Rp 11.500 per liter.
Rinciannya, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
“Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Jumat 27 Januari 2022.
Kendati demikian, kata Lutfi, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” ujarnya.
Menteri perdagangan pun menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying,” ucapnya.
“Pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” imbuhnya.
Lutfi berharap, dengan pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat bisa terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
“Kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” tuturnya.
“Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” pungkasnya. (fin/*)