MAMUJU, BACAPESAN.COM –– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 kepada pemerintah Kabupaten Mamuju
Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi mengucapkan terima kasih yang sebenar-benarnya kepada Ombudsman RI Sulawesi Barat karena telah membawakan hasil penilaian kepatuhan
“Saya ucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Sulbar karena sudah membawakan hasil survei kepatuhan dengan hasil yang sesuai dengan apa yang sama-sama kita harapkan,” ucap Sutinah, Jumat (28/1/2022).
Ia juga mengatakan bahwa penilaian yang dilakukan waktu itu, masih penuh dengan keterbatasan.
“Penilaian yang dilakukan waktu itu masih penuh dengan keterbatasan dimana penilaian yang dilakukan dalam kondisi pasca gempa dan wabah covid-19 dan alhamdulillah kita masih dapat memperoleh predikat zona hijau,” kata bupati perempuan pertama di Sulbar itu.
Setelah beberapa kali dilakukan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Mamuju masuk zona hijau dan sampai saat ini berhasil mempertahankannya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar mengatakan bahwa tahun lalu merupakan tahun terberat bagi pemerintahan Kabupaten Mamuju.
“Tahun lalu merupakan tahun terberat sebab di tengah kondisi gempa bumi dan covid tetap harus memberikan pelayanan dengan kondisi kedaruratan, sebab pelayanan tidak boleh berhenti dan harus tetap berjalan,” kata Lukman.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terkait perkembangan penilaian kepatuhan ke depan yang semakin kompleks.
“Penilaian tahun ini akan lebih kompleks sebab yang akan dinilai bukan hanya fasilitasnya namun sudah menuju kualitasnya,” pungkas Lukman. (*)