PINRANG, BACAPESAN.COM – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang menggelar pembukaan rehabilitasi medis Pemasyarakatan tahap pertama dan rehabilitasi sosial secara mandiri “Resintel Community” angkatan VIII tahun 2022, Kamis (27/1/2022).
Hadir langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi mewakili Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto membuka penyelenggaraan program rehabilitasi medis dan sosial secara mandiri yang disaksikan oleh Kepala Bagian Umum Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Sudarianto.
Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo melaporkan bahwa pihaknya mendapatkan alokasi jumlah peserta rehab di tahun 2022 sebanyak 60 orang yang akan dibagi dalam dua tahap.
“Kami mendapatkan alokasi peserta 60 orang, pelaksanaannya dibagi dalam dua tahap, tahap pertama 30 orang dan tahap kedua 30 orang.” Jelas Karutan.
Lebih lanjut, Karutan juga menyampaikan, selain rehab medis, pihaknya juga menyelenggarakan rehabilitasi sosial secara mandiri yang sering dinamakan “Resintel Community”.
“Selain rehab medis, ada juga rehab sosial secara mandiri yang sudah memasuki angkatan ke VIII, nantinya diikuti oleh 15 orang peserta,” terang Karutan.
Sementara itu, Kabag Umum BNNP Sulsel menyampaikan harapannya terkait penyelenggaraan rehabilitasi narkotika di Rutan Pinrang sebagai bentuk perhatian terhadap para pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Harapan kami, setelah Warga Binaan mengikuti program rehab ini, nantinya kalian akan menjadi duta anti narkoba dan agen-agen pemulihan, di manapun kalian berada, baik di dalam Rutan maupun di Lingkungan Masyarakat,” harapnya.
Selanjutnya, Kadiv PAS Kemenkumham Sul-Sel menghimbau kepada seluruh peserta rehab agar mengikuti program dengan baik, menjadi teladan bagi penghuni lainnya dan ikhlas disertai tanggung jawab dalam menjalankan program rehab.
“Bersyukurlah karena Tuhan masih memberikan kesempatan untuk berbuat baik, maka manfaatkan kesempatan ini, niatkan dalam hati bahwa saudara-saudaraku, anak-anakku benar-benar ingin berubah dan tak mengulangi lagi perbuatan maksiat itu.” imbaunya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Teguh Arifiano, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lasinrang Pinrang, dr. Moh. Inwan Ahsan, Kaur Bin OPS Sat.Resnarkoba Res Pinrang, Ipda Kaharuddin, Tenaga Medis Puskesmas Mattiro Bulu, dr. St. Saimah Konselor dari Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdiana.
Adapun rangkaian kegiatan pembukaan rehab diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian pengucapan Catur Dharma Narapidana oleh Perwakilan Peserta Rehab dilanjutkan dengan sambutan-sambutan oleh Karutan Pinrang, Kabag Umum BNNP Sul-Sel dan Kadiv PAS Kemenkumham Sul-Sel. Selesai itu, Penyematan tanda peserta kepada dua orang perwakilan rehab medis yang dipasangkan ID Card oleh Kabag Umum BNNP Sul-Sel dan dua orang peserta rehab sosial mandiri disematkan ID Card oleh Kadiv PAS Kemenkumham Sul-Sel. Usai itu, pembacaan doa dan ditutup dengan hiburan persembahan musikalisasi puisi yang berjudul “Tempat yang Tak Kuimpikan” dan nyanyi solo karya peserta rehab dengan judul “Cerita Narapidana”. (*)