TAKALAR, BACAPESAN.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menegaskan bahwa program Kampung RJ (Restoratif Justice) bukan hanya sekadar slogan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Salahuddin, menyusul adanya informasi dari Kepala Desa (Kades) Panyangkalan, Ahmad kepada Jamila (Jaksa Milik Takalar) terkait seorang warga yang diduga melakukan pengrusakan kandang ayam, Jumat (28/01/2022).
“Atas informasi itu, Jamila merespon dan meminta Kades menghadirkan para pihak beserta keluarga untuk dipertemukan di Kampung RJ Desa Panyangkalan. Jam 16.00 wita, para pihak dihadapan didudukan bersama kami untuk mendengarkan permasalahan awal, yakni masalah sengketa lahan yang menyebabkan salah satu warga emosi dan merusak kandang,” katanya.
Salahuddin mengungkapkan, setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, akhirnya ia kemudian memberi pemahaman terkait ilmu perdata dan akibat hukum tindakan pengrusakan. Dan proses mediasi akhinya disepakati kedua belah pihak sepakat berdamai soal status sengketa lahan dan pencabutan laporan pengrusakan.
“Proses ini disaksikan warga dan keluarga para pihak di Kampung RJ dengan hasil saling memaafkan satu sama lainnya,” ungkapnya. (*)