WAJO, BACAPESAN.COM – Pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya 10 persen, naik menjadi 11 persen.
Hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan PPN sebesar 1 persen itu mulai akan berlaku pada 1 April 2022 mendatang.
Menyikapi kenaikan PPN terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo pun telah mewanti-wanti setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar pun meminta para kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyesuaikan dengan aturan pajak terbaru itu.
“Kami meminta kepada kuasa pengguna anggaran dan para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk dapat menyesuaikan kegiatan pengadaan barang dan jasa mulai dari kegiatan perencanaan, pengawasan dan kegiatan fisik,” katanya, kepada Rakyat Sulsel, Minggu (30/1/2022).
Meskipun postur kegiatan telah ditetapkan dalam APBD 2022 pada 2021 lalu, Taqwa mengatakan bahwa setiap pembayaran sebelum April 2022 masih dikenakan pajak 10 persen.
“Itu kan berlakunya per 1 April nanti, jadi semua kegiatan pembayaran, sebelum itu masih 10 persen. Tidak ada masalah,” katanya.
Konsekuensinya adalah, volume kegiatan bakalan berkurang dan menyesuaikan dengan jumlah anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. (*)