Segera Lakukan Operasi Pasar, Taufan Pawe Warning Penimbun Minyak Goreng

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengingatkan kepada para distributor minyak goreng agar tidak menimbun barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

“Saya mengingatkan kepada para distributor minyak goreng di Parepare agar tidak menimbun barang yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya

Taufan mengatakan, Pemerintah telah membuat kebijakan yang pro rakyat demi menstabilkan harga dan memenuhi kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat.

“Saya juga meminta Dinas Perdagangan melakukan pertemuan dengan para distributor minyak goreng pada sabtu lalu dan kita telah disepakati untuk melakukan operasi pasar,” bebernya

Langkah itu lanjut Taufan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat utamanya minyak goreng dengan satu harga sesuai Peraturan menteri perdagangan.

Taufan juga mengemukakan kebijakan peraturan menteri Perdagangan Nomor 1 tahun 2022 tentang, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Bahwa untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat, perlu mengatur penyediaan minyak goreng kemasan sederhana bagi masyarakat.

  2. ahwa untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pendanaan guna menjamin ketersediaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, perlu. menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
    (***)

  • Bagikan