JAKARTA, BACAPESAN.COM – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tetap memaksakan penyelenggaraan Formula E di tengah krisis pandemi COVID-19.
“Dan sekarang dilaksanakan, ada apa sih kok dipaksakan,” kata Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 8 Februari 2022.
Ia mengakui sempat mengesahkan Perda APBD-P 2019 yang memuat anggaran Formula E di Jakarta.
Dirinya kala itu menganggap ajang balap mobil listrik tersebut merupakan terobosan Anies Baswedan selaku gubernur. Namun, Prasetyo mengklaim, perda disetujui lantaran saat itu belum muncul pandemi COVID-19.
Kemudian, COVID-19 melanda pada 2020. Alih-alih menyetop, Pemprov DKI Jakarta, kata Prasetyo, justru tetap bersikukuh untuk melanjutkan proyek Formula E.
“Tapi tahun 2020 kan ada terjadi masalah besar yaitu pandemi COVID-19. Tapi dengan situasi kita sedang kekurangan pendapatan, ini memaksakan bahwa Formula E ini harus berjalan sampai hari ini,” kata dia.
Apalagi, kata dia, anggaran sebesar Rp560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO) selaku penyelenggara itu berasal dari APBD.
“Yang jelas Rp560 miliar itu adalah APBD, apalagi yang istilahnya bisnis gitu kan, gak boleh pake APBD. Jadi dia harus mencari sponsor dari luar,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, KPK memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Selasa, 8 Februari 2022. Pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan itu dilakukan terkait permintaan keterangan dan klarifikasi menyangkut penyelidikan dugaan korupsi ajang balap Formula E di Jakarta.
“Terkait permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 8 Februari 2022.
Seperti diberitakan, KPK menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Lembaga antirasuah sudah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. (fin/*)