MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Aktivitas peredaran narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih begitu marak.
Jalur laut atau jalur ekspedisi merupakan primadona para bandar untuk memasok barang haram tersebut ke Makassar yang kemudian akan dibagikan ke seluruh pelosok di daerah ini.
Maraknya peredaran narkoba terlihat dari data yang dirilis Polda Sulsel. Sepanjang 2021 Direktorat Narkotika Polda Sulsel bersama jajarannya berhasil mengungkap 19.039 kasus peredaran narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 2.594 orang. Laki-laki 2.308 orang dan perempuan 2.080 orang.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu sebayak 85.272 gram atau seberat 85 kilogram, ekstasi 40 ribu butir, ganja 2 kilogram, obat daftar G 43.652 butir dan tembakau sintetis kurang lebih 2 kilogram.
Untuk periode 2021, Kepala Polda Sulsel, Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyebut terhitung sejak dari tanggal 1 Januari hingga Februari Direktorat Narkoba Polda Sulsel bersama jajarannya berhasil mengungkap 204 kasus peredaran narkoba.
“Dengan jumlah tersangka sebanyak 277 orang. Laki-laki 255 orang dan perempuan 22 orang, dengan barang bukti sabu 23 kilo, ekstasi 247 butir, ganja 350 kilo, obat daftar G 5073 butir dan sintetis sekitar 50 gram,” sebut Nana dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Makassar, Selasa sore (8/2/2022).
“Sulsel ini cukup banyak peredaran narkoba, maka dalam hal ini kami sudah berkomitmen dengan seluruh pejabat utama, berkomitmen berantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kita harap tidak ada tempat pelaku narkoba di Sulsel,” tambahnya.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dengan bekerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meningkatkan pengawasan aktivitas peredaran narkotika yang dinilai sangat membahayakan untuk masyarakat.
Dalam rilis ini juga, Nana menyampaikan, baru-baru ini pihaknya melalui Polres Pelabuhan Makassar kemabali mengamankan sabu yang seberat 21 kilogram yang dikirim dari Surabaya melalui jalur ekspedisi. Jika ditaksir nilai mencapai Rp21 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal saat personil Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta Makassar melaksanakan pemeriksaan terhadap bongkaran muatan Kapal Darma Kencana 7, dengan tujuan Surabaya-Makassar yang sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, pada Jumat, 4 Februari 2022 sekira pukul 16.30.
“Ketika ada pembongkar muatan kapal yang berasal dari Surabaya dengan tujuan Makassar, anggota memeriksa dan di kapal tersebut ada satu truk yang mencurigakan, kemudian mereka (Polisi) memeriksa dan melihat ada barang yang mencurigakan yaitu tiga dos warna coklat. Setelah dibuka ada 31 bungkusan yang berisi kristal bening yang di duga sabu seberat kurang lebih 21 kilogram,” ungkap Nana.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan bahwa kristal bening itu adalah sabu. Petugas pun langsung melakukan pendalaman dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yaitu Arya Aryandi dengan Bintang Hidayat, keduanya merupakan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Menurut Nana, dari hasil interogasi pelaku, barang haram tersebut awalnya dibawa oleh pelaku bernama Arya bersama dua orang rekannya yang berhasil kabur. Pelaku mengaku mendapat sabu itu dari pria inisial BR yang berada di Kota Surabaya. Mereka disebut berkomunikasi dengan BR melalui BBM menggeser.
“BR ini orang yang kita curigai di Surabaya kita pantau terus, kita bentuk tim kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Sabu ini kemudian diantarkan kepada pelaku Bintang di Apartemen Royal Spring, Jalan Boulevard, Kota Makassar. Polisi lalu melakukan pengembangan ke Apartemen Royal Spring dan berhasil mengamankan Bintang di dalam kamar Apartemennya.
Selain mengamankan dua pelaku bersama 21 kg sabu, petugas juga menyita barang bukti beberapa unit handphone (HP) yang diduga digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.
Adapun pasal yang dikenakan untuk para pelaku yakni Pasal 114, Ayat 2 Juncto 13 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun kurungan penjara.
“Kami sudah memerintahkan pada Direktorat Narkoba dan Polres Pelabuhan Makassar untuk membentuk tim dan melacak dan mengembangkan kasus ini. Tim juga sudah berangkat ke Surabaya untuk melakukan penyelidikan,” sebutnya.
Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sulsel, Arief Rahman Pabettingi mengatakan secara teknis alat yang digunakan petugas untuk mendeteksi masuk dan keluarnya barang-barang terlarang itu pelabuhan masih minim, berbeda dengan jalur udara.
“Bandara kan ada regulation agen. Udara itu lebih mudah, semua barang diperiksa dengan barcode atau laser, semua satu pintu. Kalau pelabuhan tidak. Cuma pakai kapal jolloro, barang tidak diperiksa satu-satu, cuma mobil saja,” kata Arief.
Bila kendaraan-kendaraan truk sudah dibungkus dengan tenda, maka itu telah dianggap resmi dan lolos pemeriksaan oleh petugas pelabuhan. Para sopir ekspedisi cukup memperlihatkan surat pernyataan saja sebab mobil dipastikan tidak akan dibuka lagi.
“Nah alat itu penting di setiap ekspedisi untuk memastikan di setiap bandara dan pelabuhan semua barang bisa terdeteksi, terlarang atau tidak,” bebernya.
Selain itu, jalur laut sendiri disebut sudah dijaga oleh sejumlah petugas dari pihak terkait, seperti Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Akademi Pelayaran (Akpel), Pelindo, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Masuknya narkoba melalui jalur laut kata Arief patut dicurigai sebagai dampak dari kelalaian petugas di lapangan. Selain itu, proses masuknya barang memang tidak diperiksa satu persatu, melainkan hanya pemeriksaan dokumennya saja.
“Sistem terkait dengan barang-barang yang dilarang dan terlarang itu semua sudah dalam pantauan para petugas. Memang pengiriman via laut menjadi peluang untuk barang-barang seperti itu, karena terlalu luas yang mau diawasi. Makanya barang-barang seperti narkoba itu menggunakan ekspedisi laut,” kuncinya. (*)