Terkait Hibah Tanah Pembangunan Lapas Kelas II B Makale, Ini Rekomendasi DPRD Tator

  • Bagikan

TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Terkait hibah tanah kepada kementerian hukum dan HAM RI Kanwil Sulsel untuk rumah tahanan negara kelas IIB Makale di Rante Karua kecamatan Mengkendek kabupaten Tana Toraja (Tator) oleh DPRD, merekomendasikan untuk dilakukan peninjauan sebelum disetujui.

Dalam Rapat paripurna DPRD Tator dalam rangka persetujuan DPRD tentang permohonan hibah tanah kepada kementrian hukum dan HAM RI kanwil Sulsel untuk rumah tahanan negara kelas IIB Makale di ruang Paripurna DPRD Tator lalu yang dipimpin langsung wakil ketua DPRD Tator, Evivana Rombedatu, sejumlah anggota DPRD mengusulkan agar ditinjau terlebih dahulu sebelum disetujui.

Salah satu anggota DPRD, Kendek Rante mengatakan, untuk menghindar hal-hal yang tidak diingankan, maka seharusnya sebelum memberikan persetujuan terhadap lahan tersebut maka seharusnya terlebih dahulu meninjau lokasi bersama semua pihak yang terkait, jangan sampai kesalahan yang lalu terulang lagi.

Untuk itu ketua DPRD Tator, Wellem Sambolangi’ dalam kesempatan itu memberikan dua rekomendasi yang pertama bahwa sebelum DPRD menyatakan persetujuan terhadap hibah tanah kepada kementrian hukum dan HAM RI Kanwil Sulsel untuk rumah tahanan negara kelas IIB Makale, maka DPRD perlu melakukan peninjauhan ke lokasi atau lahan yang akan dihibahkan dengan menghadirkan BPN Tator, DPAKD, Ka Rutan Kelas IIB Makale, camat mengkendek lurah rante karua dan perwakilan dari pemilik lahan.

Rekomendasi kedua, peninjauan akan dilaksanakan secepat mungkin mengingat waktu sudah sangat mempet.

Dalam rapat tersebut turut hadiri bupati Tator, Theofilus Allorerung, wakil bupati, Zadrak Tombeg, sekretaris Daerah, Semuel Tande Bura, Kepala Rutan kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung dan sejumlah kepala OPD. (*)

  • Bagikan