Cegah Praktek Tying pada Distribusi Minyak goreng, KPPU Sidak PT BIMA

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI bersama Dinas Perdagangan Makassar dan Provinsi melakukan pemantauan minyak goreng di salah satu gudang di Jl Ir Sutami No 38 Makassar.

Pemantauan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari para pedagang pasar yang mendapatkan minyak goreng dari distributor hanya jika membeli barang lain.

Menurut Kepala Kantor Wilayah VI KPPU, Hilman Pujana syarat pembelian barang lain untuk mendapatkan satu barang disebut Tying yang termuat dalam UU No.5/1999.

“Tying yaitu pembelian produk yang digabungkan atau dipaketkan dengan satu produk. Laporan dari pedagang tersebut selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung pada distributornya” tandas Hilman.

Dalam proses klarifikasi tersebut tidak ditemukan bukti terkait praktek Tying di salah satu gudang di Jl Ir Sutami No 38 Makassar.

Menanggapi rumor tersebut Ridwan selaku Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA), menyatakan bahwa tidak ada sistem paketan dengan barang lainnya dan tidak pernah mempersyaratkan itu ke toko.

“Untuk harga minyak goreng kami mengikuti harga HET adalah Rp 14.000 perliter dan untuk ukuran 2 liter pun menyesuaikan yakni Rp28.000,” pungkas Ridwan.

Selanjutnya, KPPU juga melakukan upaya advokasi kepada PT BIMA maupun pelaku usaha lainnya tidak hanya kepada distributor maupun ritel untuk tidak melakukan praktek tying. Terlebih pada situasi seperti saat ini.

Hilman juga menegaskan, jika dedepan
Ditemukan praktek tying di gudang tersebut maka PT BIMA akan berurusan dengan hukum.

“KPPU adalah lembaga pengawas, yang kami lihat tentunya adalah kelancaran distribusi barang dari hulu sampai hilir” kata Hilman.

Aldiana selaku Kepala Bidang Promosi Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan telah melakukan rapat koordinasi beberapa kali dengan mengundang para distributor. Sedangkan dari hasil pantauan lapangan masih ditemukan beberapa toko/pengecer yang menjual diatas harga HET, walaupun sebenarnya dari distributor telah menjual sesuai harga HET.

Pada sisi lainnya data pasokan dari produsen terkait stok minyak goreng kemasan maupun curah di Sulsel sudah lebih jika dibandingkan kebutuhan konsumsi masyarakat.

“Kedepannya kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut” ucapnya. (*)

  • Bagikan