Fakta-Fakta Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Bui

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Kasus hukum menimpah Influencer Doni Salmanan. Pria yang dikenal sebagai crazy rich Bandung ini, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex.

Dipolisikan oleh korban.

Doni Salmanan dipolisikan oleh seseorang berinisial RA. Dia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtitpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pelaporan tersebut dilakukan oleh korban yang merasa dirugikan oleh tindakan Doni Salmanan.

Whisnu mengatakan, pelaporan tersebut juga masih berkaitan dengan kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Diperiksa 13 jam dan dicecar 90 pertanyaan

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan pada Selasa 8 Maret 2022. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB, hingga pukul 23.00 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, dia dicecar sebanyak 90 pertanyaan terkait dugaan penipuan investasi.

Jadi tersangka

Usai diperiksa, Doni Salmanan langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Status tersangka dan penahanan terhadap Doni Salmanan, setelah polisi melakukan gelar Perkara dan pemeriksaan dirinya.

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan.

Polisi mengatakan, Doni Salmanan dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang.

Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Adapun ancaman hukum penjara maksimal terhadap Doni mencapai 20 tahun penjara. (fin/*)

  • Bagikan