Polemik Kasus Minyak Goreng Curah

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Kasus dugaan penyaluran minyak goreng curah yang pernah dibongkar penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan hingga saat ini masih belum jelas. Bahkan, pihak perusahaan yakni PT Smart mengklaim, perkara itu telah dihentikan.

Asisten Manajer PT Smart Pelabuhan Makassar, Donatur Yulianus Pantaow saat dikonfirmasi membeberkan, bahwa permasalahan yang terjadi dalam kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar beberapa waktu yang disampaikan oleh Polda Sulsel, adalah keliru.

Donatur menyatakan telah menemui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjelaskan titik permasalahannya. Pertemuan itu digelar pekan lalu.

“Saya dengan Satgas Pangan sudah tidak ada masalah karena dari awal kita tidak salah (PT. Smart). Yang kesalahan dari pres rilis kemarin itu Sinar Mas tidak pernah mengajukan ke Kemendagri untuk penyaluran di Makassar untuk satu kapal subsidi,” kata dia pada Harian Rakyat Sulsel, Selasa (8/3/2022).

Donatur menjelaskan, pihaknya dari awal hanya mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) ke Kemendag RI, dengan kewajiban melaksanakan DMO dan RBD Palm Olein sebanyak 200 ton dari 1.850 ton yang PT Samat terima.

“Jadi asetnya yang kami peruntukkan untuk subsidi itu 200 ton. Itu yang kami ajukan ke Kementerian Perdagangan. Artinya dari 1.850 ton itu, 200 ton sudah kami peruntukkan untuk subsidi selebihnya kami mau jual ke mana saja itu tidak ada masalah. Kami tidak melanggar,” imbuh dia.

Hanya saja dalam pres rilis yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Senin (21/2/2022) lalu disebut keliru sebab semua minyak curah yang diturunkan dari kapal diklaim untuk kebutuhan rumah tangga.

Maka dari itu, sejak awal tak pernah ada proses hukum. Bahkan pihaknya disebut tak pernah dipanggil oleh pihak kepolisian karena tak salah.

“Kalau kami menyalahi aturan kan harusnya dari awal ada penyegelan atau penahanan atau pemberhentian operasi sementara,” ucapnya.

“Minggu lalu saya pembuatan BAP di kantor perdagangan. Cuma, semacam klarifikasi di Dinas Perdagangan saja. Itu kesalahan informasi saja. Ini pres rilis yang diterima dari Mabes keliru,” sambungnya.

Menurut Donatur, dalam penyaluran ke industri pun sebenarnya tak ada masalah sebab industri juga harus tetap berjalan. Namun meski begitu PT Smart dinilai masih tetap memprioritaskan masyarakat umum.

“Tidak ada masalah karena industri juga butuh kalau satu kapal untuk masyarakat semua industri mati. Intinya kita mau jalankan keduanya dalam artian masyarakat tetap di prioritaskan. Itu juga saya jelaskan kemarin ke industri 200 ton ke masyarakat itu 1.100 ton tapi tidak ada batasan kalau kami itu ke industri salah,” jelasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombisaris Besar Komang Suartana yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini menyatakan berbeda. Menurut dia, penanganan kasus minyak goreng curah ini sudah berada di Mabes Polri dan sementara berproses.

“Proses kasusnya sudah ditangani pusat (Mabes) sehingga semua dilimpahkan untuk penanganan penyidikannya. Kami menunggu hasil informasi oleh Satgas Pangan Pusat,” ujar dia.

Menurut dia, penanganan kasus ini berada di tangan Satgas Pangan berkerja sama dengan Dinas Perdagangan Provinsi dan terus melakukan pengembangan adanya keterlibatan kartel minyak lain yang terbukti melakukan penimbunan.

“Tetap dimonitor. Ini saja harga minyak dan kebutuhan pokok lainnya ada yang meningkat apalagi dalam waktu dekat akan memasuki bulan Ramadan sehingga ini satu upaya menahan lonjakan di bulan suci itu,” sebutnya.

Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Indra Waspada Yudha sebelumnya mengatakan penanganan kasus PT. Smart dalam penyaluran minyak goreng curah di Sulawesi Selatan ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Perkara ini diambil alih sebab ada dugaan masih berkaitan dengan kartel nasional yang saat ini sedang dalam penyelidikan di Bareskrim Polri.

“Mabes yang ambil alih karena diduga berkaitan dengan kartel nasional,” kata Indra.

Ketua Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Sulsel ini mengaku tak mengetahui banyak akan penanganan kasus ini sehingga ia tidak mengetahui persis siapa-siapa saja yang akan dipanggil untuk diperiksa.

Adapun terkait minyak goreng curah milik PT. Smart yang sebelumnya diamankan Kepolisian untuk dijadikan barang bukti sebanyak 1.264.699 kilogram akan kembali disalurkan kepada mayarakat.

“Untuk minyak goreng yang ditemukan tidak disita dan diperintahkan untuk disalurkan ke masyarakat,” sebut mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar itu.
Kasus ini sendiri terbongkar setelah Satgas Pangan Sulsel Polda Sulsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga produsen minyak goreng curah yang ada dalam kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Polisi menemukan penyaluran minyak goreng curah yang dikelola PT. Smart terdapat pelanggaran didalamnya yaitu penyalahgunaan alokasi DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) RBD Palm Olein (Minyak Goreng Curah).

Pelanggaran itu merujuk pada alokasi DMO dan DPO, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 a Permendag nomor 8 Tahun 2022 Jo Permendag nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

PT Smart disebut telah mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) ke Kemendag RI, dengan kewajiban melaksanakan DMO dan RBD Palm Olein sebanyak 1.850 ton.

Hanya saja alokasi DMO oleh PT Smart sebesar 20 persen dengan harga domestik Rp10.300 per kilogram degan tujuan keperluan rumah tangga sebagian dialihkan untuk Industri dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp18.100 per kilogram sampai dengan Rp18.600 per kilogram. Sementara untuk keperluan rumah tangga hanya Rp12.000 per kilogram.

Dari hasil penyelidikan PT Smart telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO tersebut ke beberapa distributor yaitu PT. Malindo Feedmil, CV Duta Abadi itu dilakukan sebanyak enam kali dengan total penjualan rumah tangga sebanyak 42.000 ton, dan industri sebanyak 45.000 ton. CV Evandaru untuk kepentingan industri sebanyak 138.000 kilogram atau 138 ton dengan catatan 76,62 ton yang masih tersimpan di dalam kilang tetapi sudah terbeli atau sudah menjadi milik distributor dengan harga Rp19.100 per kilogram.

PT. Smart juga disebut telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO ke beberapa distributor yaitu PT. Kilang Nabati Terpadu. (*)

  • Bagikan