Pemkot Parepare Umumkan Harga Minyak Goreng

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Sesuai dengan surat Edaran terkait relaksasi penerapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut program subsidi minyak goreng.

Sehingga kebijakan satu harga Rp 14 ribu per liter telah berakhir pada tanggal 16 Maret kemarin.

Hal ini dikemukanan Kepala Dinas Perdagangan Prasetyo Catur yang ditemui, Kamis Kemarin.

Prasetyo Catur menjelaskan, bahwa sejak tanggal 16 Maret kemarin, minyak goreng subsidi sudah tidak ada lagi kemasan premium dan sederhana.

Dan sebagai gantinya lanjut Prasetyo, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter, atau Rp 15.500 per kilo nya.

“Jadi tidak ada lagi kemasan sederhana dan premium. Minyak goreng sederhana dan lremium ditetapkan sesuai harga dari produsen, ada harga Rp 22 ribu, dan ada harga Rp 24 ribu per liter,”Jelas Prasetyo.

Lebih lanjut Prasetyo menerangkan bahwa kebijakan lain dalam surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, juga disampaikan bahwa untuk Operasi Pasar minyak goreng kemasan sederhana dan premium tidak dibolehkan lagi.

“Kami akan mengundang seluruh distributor, pihak yang berkepentingan, hingga Polres Parepare untuk bersama-sama menegakkan aturan yang kami terima,”tegasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan Dinas Perdagangan, sejak 16 maret kemarin harga minyak goreng sudah normal kembali disesuaikan dengan harga produsen dan ketersediaan stok juga sudah mulai banyak.

(***)

  • Bagikan