MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang juga menjadi terdakwa pada perkara pemalsuan bilyet deposito nasabah pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Makassar.
Terdakwa Zahniar dan Rahmat dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Kedua terdakwa memberikan kesaksiannya terkait peran masing-masing terdakwa dan hubungannya dengan Melati Bunga Sombe dalam kasus tersebut.
Terdakwa Zahniar merupakan mantan karyawan BNI Life yang bertugas di Bank BNI KK Pelabuhan Petikemas. Peran terdakwa Zahniar adalah sebagai penerima kuasa untuk menjalankan transaksi dari rekening korban IMB, H, dan R.
“Saya diberikan oleh MBS slip penarikan kosong namun sudah ada tanda tangan dari bapak IMB. Kemudian saya isi nama dan nominal 5 Milyar dibagi menjadi 3 slip yaitu 2 Milyar, 2 Milyar dan 1 Milyar. Setelah ditarik, dana tersebut di setorkan ke rekening atas nama Rahmat. Slip tersebut dijalankan di Bank BNI Cabang Mattoanging. Transaksi tersebut dilakukan hingga tiga kali dengan selang dua minggu.” ungkap Zahniar.
Menurut pengakuan Zahniar, transaksi tarik-setor tersebut berlangsung tidak begitu lama dan tanpa callback kepada pemilik rekening (IMB). Agar transaksi tersebut dipercepat, Zahniar melihat MBS bertemu dengan Ibu Wiwid selaku pimpinan cabang. Pada hari Jum’at, Zahniar disuruh mengirimkan makanan untuk seluruh pegawai di BNI cabang Mattoanging.
“Selain di cabang Mattoanging, MBS juga pernah menyuruh saya meniru tanda tangan Puang IMB. Kemudian MBS menyuruh saya melakukan transaksi di Bank BNI KK Gunung Sari. Sebelum ke teller, slip penarikan dan setoran tersebut saya serahkan ke Pak Anas, kepala cabang. Jadi Pak Anas yang menerima slip tersebut, saya lalu menunggu beberapa menit saja” tambah Zahniar.
Selain itu, Rahmat, terdakwa dalam kasus ini juga memberikan kesaksiannya. Rahmat merupakan mantan karyawan apartement di Kota Makassar yang direkrut oleh MBS bekerja di perusahaan miliknya. Rahmat mengungkapkan bahwa dirinya dimintai oleh MBS untuk untuk menandatangani slip kosong kemudian diisi dan dijilankan oleh terdakwa Zahniar.
“Saya disuruh oleh MBS untuk membuka 1 rekening di Bank BNI, tapi sejak rekening tersebut dibuka, buku tabungan dan kartu ATM di pegang oleh MBS. Jika ada transaksi Puang Idris yang akan dijalankan, MBS meminta tolong dibantu, nanti bersama-sama Zahniar” ungkap Rahmat.
Dalam persidangan, JPU memperlihatkan bukti slip penarikan, slip setoran dan aplikasi pembukaan rekening korban kemudian dikonfrontasi kepada saksi dan terdakwa. (*)