WAJO, BACAPESAN.COM – Dalam hal Reformasi Birokrasi (RB)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dalam beberapa tahun terakhir selalu mengalami peningkatan predikat maupun nilai. Biar begitu, Bupati Wajo, Amran Mahmud, ingin hasil lebih baik lagi.
Amran Mahmud pun meminta kepada seluruh jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Wajo untuk senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Hal ini jadi penekanan orang nomor satu di Bumi Lamaddukelleng itu saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di ruang pimpinan Kantor Bupati Wajo, Selasa (12/4/2022).
Enam tahun terakhir, kata Amran Mahmud, hasil evaluasi SAKIP mengalami peningkatan, meski itu belum terlalu signifikan. Diketahui, hasil evaluasi SAKIP pada 2015 nilainya hanya 36,00 (D), 2016 naik menjadi 41,28 (C), 2017 naik lagi menjadi 42,22 (C), 2018 50,95 (CC), lalu pada 2019 naik lagi menjadi 52,95 (CC). Pada 2020 dan 2021 menjadi 60,07 (B) dan 61,02 (B).
Sementara, penilaian RB sejak 2018 nilainya 55,55 (CC), lalu 2019 naik menjadi 60,08 (B), kemudian 2020 menjadi 60,02 (B), dan 2021 mendapatkan nilai 60,69 (B).
“Khusus untuk predikat B, selama dua tahun terakhir, kita menjadi satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memperoleh predikat B, yang lainnya hanya CC ke bawah. Yang terbaru untuk tahun 2021 yang penilaiannya pada tahun ini kita mampu mempertahankan predikat B. Namun, daerah lain sudah ada yang menyamai kita, yaitu Maros dan Luwu Utara, adapun pada daerah kota, hanya Makassar dan Parepare,” beber Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wajo ini.
Amran Mahmud menekankan bahwa target pada akhir RPJMD 2019-2024, Wajo harus berhasil memperoleh predikat A. Selain itu, hasil evaluasi SAKIP dan RB perlu dibedah bersama sebagai bahan evaluasi untuk mendapatkan peningkatan kinerja pada masa mendatang.
“Aspek yang dinilai lemah perlu dicarikan solusi sehingga pada penilaian berikutnya dapat lebih baik. Adapun aspek yang dinilai baik perlu dipertahankan atau ditingkatkan lagi,” jelasnya.
Kepala daerah bergelar doktor ini mengatakan, penilaian SAKIP menitikberatkan pada tingkat akuntabilitas serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan berorientasi kepada hasil.
Predikat RB atau indeks RB tidak saja menjadi ukuran perbandingan kinerja antardaerah. Lebih jauh lagi, pemanfaatan instrumen RB ini untuk menuju pemerintahan akuntabel, bersih, kapabel, dan mampu mewujudkan pelayanan publik berkualitas.
“Untuk itu kita harus berbenah dan berusaha lebih keras lagi. Jangan sampai nilai kita stagnan atau malah turun. Keluhan masyarakat yang tidak segera kita tindak lanjuti akan mendapatkan penilaian buruk dari masyarakat. Di medsos (media sosial) kita sering menyaksikan bagaimana tuntutan masyarakat sangat tinggi akan pelayanan yang berkualitas. Ini semua harus terus kita tingkatkan,” harapnya.
Sekadar diketahui, untuk 2021, kualitas pelayanan publik dinilai Ombudsman melalui penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Di Sulsel, Wajo masuk dalam zona kuning bersama 18 kabupaten/kota lainnya, sementara ada 3 kabupaten yang berhasil masuk zona hijau, dan 2 lainnya masuk zona merah.
Turut hadir pada kegiatan ini, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Armayani, bersama para staf ahli bupati, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya. (*)