MAMUJU, BACAPESAN.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, melalui Direktorat Reserse(DIT RES) Narkoba dan Direktorat Reserse (DIT RES) Kriminal Khusus Polda Sulbar, secara resmi melakukan konferensi pers dalam pengungkapan kasus Narkoba sebanyak 5 Kg jenis sabu dan penimbunan Bahan Bakar Menyala (BBM) jenis Solar Subsidi sebesar 6,2 Ton, di Kantor Polda Sulbar, Rabu, (13/4).
Dalam kasus itu dihadiri Direktur Narkoba Kombes.Pol. Alpen Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol. Afrisal dan Kabid Humas Polda Sulbar Kombes.Pol.Syamsu Ridwan.
Direktur Reserse Narkoba Kombes.Pol. Alpen mengatakan, beberapa hari yang lalu berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg dengan menggunakan Mobil Avanza.
“Jadi jumlah 5 kg itu setara dengan nilai Rp8 miliaran,” kata Alpen.
Diketahui, pelaku tersebut ditangkap di Rangas Barat, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), tepatnya di depan sentra Industri pembuatan kapal rakyat.
Dalam kasus tersebut telah menetapkan 2 orang tersangka masing-masing berinisial,W alias Gapol (24) tahun dan R alias Rio (22) tahun.
Lanjutnya kata Alpen kedua tersangka merupakan Bandar sekaligus kurir.
“Keduanya kurir dan juga sekaligus Bandar.” Tutupnya.
Diketahui bahwa tersangka tersebut akan mengedarkan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.
“Saat ini tersangka masih di rawat di RS, akibat luka tembakan pada dada, dan akan dilakukan operasi,”terang Alpen.
Sementara itu Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes.Pol Afrisal, mengatakan beberapa hari lalu telah membongkar Kasus penimbunan BBM bersubsidi sebanyak 6,2 ton.
Dalam kasus ini telah menetapkan 1 orang tersangka atas Nama Feby.
” Tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak 1 tahun, dimana tersangka mengambil BBM di dua tempat yaitu SPBU Kali Mamuju dan SPBU Kalukku.” Ujar Dirkrimsus
Dia menambahkan, pemilik SPBU juga akan periksa tempat tersangka mengambil BBM.
” Yang kami periksa itu sopir dari pelaku penimbunan, termasuk pemilik SPBU.” Tutupnya. (*)