MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saling klaim terkait hak lahan di Center Point Indonesia (CPI). Polemik ini pun terus bergulir.
Rencananya, Pemkot Makassar ingin membangun kantor balaikota atau new balaikota di kawasan tersebut. Sementara, Pemprov Sulsel berkeinginan melanjut proyek Twin Tower peninggalan mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Menanggapi hal ini, Pakar Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan Negara, Bastian Lubis mengatakan, jika lahan di kawasan CPI pernah dihibahkan ke Pemprov seluas 456 hektare.
“Saya masih ingat waktu Ilham Arief Sirajuddin di jabatan kedua, Plt-nya Heri iskandar, waktu itu Heri menghibahkan wilayah CPI 456 hektar kalau tidak salah kepada Pemprov,” ujarnya, Rabu (13/4/2022).
Rektor Universitas Patria Artha ini menilai, perlu duduk perkara untuk mencari solusi baik. Daripada saling klaim membangun.
“Sementara yang lainnya dihibahkan kota Makassar adalah wilayah yang belum ditimbun, belum direklamasi,” lanjutnya.
Namun, kata Bastian setelah dilakukan reklamasi, maka otomatis lahan tersebut sudah menjadi milik Pemprov Sulsel.
“Setelah direklamasi, itu tanah pemprov semua, tidak ada tanah pemkot. Makanya saya usul kemarin kalau bisa tanah berikat, kawasan berikat, kawasan yang punya otorita,” katanya.
“Karena memang punya Pemprov, wilayah itu dihibahkan ke pejabat walikota ke provinsi, lalu diadakan reder itu. Sekarang tergantung dari provinsi mau dikasih (ke pemkot) atau tidak,” pungkasnya.
Sementara, Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menegaskan Pemkot punya hak lahan seluas 3,3 hektare sesuai perjanjian sebelum reklamasi dilakukan.
“Pemkot juga punya hak di CPI, dan itu sudah ada di perjanjian. Memang reklamasi domain provinsi tetapi ketika sudah menjadi daratan segala administrasi dan sebagainya domain pemerintah kota Makassar,” katanya.
Rudianto mengungkapkan perjanjian hak lahan di kawasan CPI sudah dibicarakan sebelum reklamasi dilakukan. Pemkot Makassar, Pemprov Sulsel, maupun pengembang sudah mendapatkan gambaran awal.
“Jadi di sini apa yang menjadi hak-hak dari pemerintah kota harus diberikan. Karena ketika sudah menjadi daratan itu sudah menjadi wilayah domain pemerintah kota,” tegas Rudianto.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menegaskan, jika pembangunan tersebut akan menimbulkan persoalan baru.
Pasalnya, lanjut Danny pembangunan itu sangat jelas melanggar peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Undang-undang. “Melanggar perda RTRW Kota Makassar,” tegas Danny. (*)