MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Fakta-fakta baru dalam kasus cinta segi tiga yang berakhir dengan penembakan seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Najamuddin Sewang terungkap. Eksekutor lelaki 34 tahun itu ternyata oknum anggota Polisi inisial SL.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto dalam rilis kedua kasus ini di Aula Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022) mengatakan, dari penyelidikan selama dua pekan akhirnya kasus ini berhasil diungkap dengan mengamankan lima orang pelaku yang saat ini berstatus tersangka.
Kelima orang yang diamankan memiliki peran masing-masing. Kasatpol PP Kota Makassar MIA (Muhammad Iqbal Asnan) sebagi otak dari penembakan, SL (oknum anggota Polisi) sebagai eksekutor, sementara DA, AS, dan SH turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Minggu 3 April 2022 itu.
“Untuk pelaku yang perannya sebagai eksekutor (SL) itu anggota kita. Oknum anggota Polri,” kata Kombes Pol Budhi.
“Pertama otak pelaku (Iqbal Asnan) yang kedua perantara dan mengetahui peristiwa tersebut, ketiga adalah pemilik senjata, dan keempat adalah eksekutor dan, dan kelima adalah turut serta dalam perencanaan pada saat korban masih hidup,” sambungnya.
SL sendiri membantu Iqbal Asnan untuk menghabisi ayah dua anak tersebut lantaran tak terima pujaan hati satu kampungnya diganggu korban.
Selain sakit hati, SL juga disebut mendapat uang sebesar Rp85 juta dari Iqbal Asnan. Namun uang tersebut bukan imbalan melainkan tanda mata ucapan terima kasih karena mau membantu menghabisi nyawa Najamuddin Sewang.
“Eksekutor satu daerah dengan pelaku (Iqbal Asnan). SL merasa ikut sakit hati kalau otak pelaku (Iqbal Asnan) ini disakiti oleh korban, disakiti perasaanya dan dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau melakukan hal tersebut (penembakan). Ada uang ucapan terima kasih Rp85 juta,” terangnya.
Perencanaan pembunuhan Najamuddin Sewang sendiri ternyata sudah dari dua tahun lalu tepatnya tahun 2020.
Hanya saja dari upaya pembunuhan yang dilatari sakit hati itu tak kunjung terkabulkan. Bahkan sebelum ada penembakan, Najamuddin Sewang disebut sempat diteror lewat para normal namun tak berhasil.
“Perkara (pembunuhan) ini sudah direncanakan dari Tahun 2020 dan baru Tahun 2022 terlaksana. Adapun cara otak pelaku (Iqbal Asnan) melakukan pembunuhan berencana ini mulai dari mencari-mencari dukun. Jadi ada orang yang disuruh melempar sesuatu ke rumah korban tapi tidak meninggal. Akhirnya dia berusaha untuk mencari siapa yang bisa membunuh korban ini,” ujarnya.
Adapun SL yang berstatus sebagai anggota Polisi dipastikan akan diberikan hukuman berat sesuatu dengan aturan yang ada. Mulai dari proses pidana hingga sanksi etik.
“Atas perintah pimpinan tidak ada yang kami tutup-tutupi. Kita sesuaikan aturan yang ada, kita akan proses bahkan akan mendapat sanksi yang lebih berat di samping hukuman pidana. Kita akan lakukan proses kode etik,” tegas Perwira Polisi tiga bunga itu.
Terkait senjata api pabrikan jenis revolver yang digunakan untuk menghabisi korban kata Budhi, dibeli lewat situs online. Dalam penelusuran pihaknya, penjual senjata api tersebut terkoneksi dengan jaringan teroris.
“Senjata api dimiliki oleh tersangka inisial SL, dari hasil pendalaman kami, tersangka SL ini mendapatkan senjata ini dengan cara membeli lewat internet atau online. Setelah kita telusuri pembelinya adalah satu jaringan teroris yang memang menjual senjata tersebut,” bebernya.
Sebelum kasus ini terungkap, ada sekitar 25 orang saksi yang diperiksa oleh tim dari Polrestabes Makassar di-backup tim dari Polda Sulsel. Sejumlah barang bukti pun turut diamankan mulai dari uang Rp85 juta di dalam tas hitam, 2 unit sepeda motor, CCTV di lokasi kejadian, satu buah senjata api jenis revolver, serta 53 peluru kaliber 38 mili mete (mm) dan kaliber 32 mm, juga tiga selongsong peluru airsoft serta satu proyektil yang ditemukan di tubuh korban.
Adapun pasal yang disangkakan pada kelima tersangka masing-masing, IA selaku otak pembunuhan dikenakan Pasal 55 angka 1 dan 2 Jo 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Tersangka SL yang ikut membantu pembunuhan dikenakan Pasal 56 Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sementara ketiga tersangka DA dikenakan 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup. AS yang turut membantu melakukan pembunuhan dikenakan Pasal 56 Jo 340 KUHP ancaman hukuman mati, dan terakhir SH yang ikut melakukan pengancaman dikenakan Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya kakak korban, Juni Sewang membeberkan cinta segi tiga antara adiknya dengan perempuan inisial RA yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Perhubungan Makassar dan Iqbal Asnan.
Ia mengatakan jika sekitar tahun 2018 dirinya sempat dihubungi Iqbal terkait hubungan adiknya dengan salah seorang perempuan inisal RA. Iqbal dengan RA ternyata memiliki hubungan yang sangat dekat. Hanya saja RA juga menjalin hubungan dengan almarhum Najamuddin Sewang. “Bisa jadi pak Iqbal cemburu sama korban,” ucap Juni.
Juni juga menyampaikan, bahwa dirinya sempat dihubungi Iqbal Asnan perihal cinta segi tiga itu. Juni mengaku sempat diancam agar menegur adiknya menjauhi perempuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penembakan ini bermula saat korban melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga tepatnya di samping Mesjid Cengho, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu 3 April 2022. Penembakan itu berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian juga CCTV yang ada di wilayah kejadian. (*)