GOWA, BACAPESAN.COM – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) merupakan unit baru yang dibentuk di bawah Pemerintah Daerah. Pembentukan dan programnya dikoordinasikan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kehadiran BRIDA diharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi, organisasi, dan kolaborasi untuk memecahkan permasalahan berbasis riset.
Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyambut pembentukan BRIDA ini dengan respon positif. Hal ini mengingat fungsi strategis BRIDA untuk dapat mengetahui kondisi riil yang ada di masyarakat dalam rangka pengambilan kebijakan.
“Penekanan yang disampaikan oleh Pak Mendagri dalam sambutannya tadi adalah ada baiknya apabila setiap kebijakan itu didasari oleh riset – riset yang tentunya untuk mengetahui apa yang menjadi kebutuhan riil masyarakat dan bagaimana situasi dan kondisi yang ada saat ini,” terangnya usai mengikuti kegiatan Setahun BRINteraksi (Kick Off BRIDA & Talk Show BRIN secara virtual di ruang kerjanya, Rabu (20/4).
Untuk diketahui, saat ini ada beberapa daerah yang sudah atau sedang melakukan proses pembentukan BRIDA, antara lain Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Jawa Tengah. Hingga akhir tahun 2022 ini setidaknya ada 50 BRIDA yang ditargetkan terbentuk di seluruh wilayah Indonesia.
“Menurut saya BRIDA ini sangat penting untuk daerah, sebagai corong riset dan inovasi dalam pengambilan sebuah kebijakan. Hal ini agar pengambilan kebijakan itu telah melalui penelitian sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan dan betul – betul keputusannya itu adalah kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Dukungan BRIN dan kepala daerah dalam membentuk BRIDA memang sangat dibutuhkan dikarenakan ini adalah unit kerja baru dari BRIN yang juga merupakan entitas lembaga negara yang baru terbentuk 1 tahun ini.
“Menyitir salah satu ilmuwan terkenal yaitu Prof. Louise Richardson, yang mengatakan jika teori tanpa kebijakan adalah untuk akademisi atau menara gading, maka kebijakan tanpa teori adalah untuk penjudi atau untung – untungan. Oleh karena itu, setiap kebijakan baik di pusat maupun daerah harus dilandasi dengan hasil penelitian,” tutur Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Mendagri juga menyampaikan bahwa ke depannya akan banyak hal yang dapat dikolaborasikan antara pemerintah daerah dan BRIDA dalam melakukan kajian kebijakan, baik itu secara top-down maupun bottom-up.
“Pembentukan BRIDA ini adalah salah satu amanat dari UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek dan Perpres 78/2021 tentang BRIN,” ujar Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko di dalam laporannya.
Lanjut Handoko, BRIDA memiliki arti penting dalam pengambilan kebijakan berbasis riset serta penguatan ekosistem riset dan inovasi, agar dapat terjadi di seluruh level pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta masyarakat luas.
“Karena itulah, BRIDA mempunyai tugas strategis yakni memberikan berbagai data dan analisis yang diperlukan dalam menghasilkan sebuah kebijakan, agar seluruh kebijakan di daerah yang ada berbasis hasil riset yang komprehensif (science based policy),” tutupnya. (*)