MAKASSAR, BACAPESAN.COM– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan kelanjutan dari Undang Undang Cipta Kerja yang sebelumnya banyak menerima penolakan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam Sosialisasinya di Fotel Four Poin Makassar.
Menurut Suryo, kedua undang undang ini perlu di telaah secara menyeluruh sebab sebelumnya undang undang cipta kerja banyak menuai kritik. “Undang undang Cipta kerja tau kan, sudah di baca. UU HPP ini kelanjutan dari undang undang tersebut,” pungkasnya.
Namun demikian, UU HPP ini berfokus pada upaya mewujudkan sistem perpajakan berkeadilan dan kepastian hukum, utamanya pajak harta bagi masyarakat yang memiliki kekayaan di Indonesia.
“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta Bapak/Ibu segini yang belum dilaporkan, kalau memang belum terlaporkan tolong dilaporkan mumpung ada PPS, kalau sudah, ya, diabaikan saja,” ujar Suryo dalam kesempatan tersebut.
Data harta yang dimiliki DJP menjadi tanda keterbukaan akses informasi keuangan wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang kini dimiliki DJP. Hal tersebut menjadi salah satu pembeda PPS dengan program Tax Amnesty.
“Dengan transparansi keuangan tersebut diharapkan wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar ke depan. Untuk saat ini, apabila masih terdapat harta tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, wajib pajak dapat melunasinya dengan ikut PPS,” jelasnya.
Atas hadirnya UU HPP, Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina mewakili Gubernur Sulsel mengaku sangat mendukung program tersebut.
Pemerintah Sulawesi Selatan secara khusus memberikan apresiasi dan mendukung pelaksanaan sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh DJP.
“Atas nama pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, saya memberikan apresiasi dan dukungan atas pelaksanaan sosialisasi UU HPP ini semoga sosialisasi ini menjadi momentum untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kepastian hukum sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara,” katanya. (*)