TAKALAR, BACAPESAN.COM – Sisa menghitung hari, 27 Kepala Desa (Kades) di kabupaten Takalar akan meninggalkan jabatannya, termasuk Kepala Desa (Kades) Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Samuddin Daeng Se’ re.
Ironisnya, diujung jabatan itu, Kades Soreang diduga telah menilep dana desa tahun anggaran 2021 ratusan juta rupiah. Dengan modus tidak melaksanakan sejumlah kegiatan desa yang telah di APBdes-kan tersebut.
Akibat tidak dilaksanakannya beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana desa seperti pembangunan talud di dusun Lampang kerugian negara diduga mencapai Rp229 juta.
Kades Soreang, Samuddin Se’ re saat dikonfirmasi terkait adanya temuan kerugian negara sebesar Rp229 juta membenarkan hal tersebut dan menurutnya temuan kerugian negara itu akan segera dikembalikan ke kas desa.
“Melalui rapat musyawarah dengan BPD Soreang dan disaksikan oleh Camat dan pihak Inspektorat Takalar, kami diberi kesempatan untuk mengembalikan dana desa sebesar Rp229 juta hingga batas waktu yang telah ditentukan, atau tepatnya uang itu akan dikembalikan hingga bulan Mei 2022 mendatang,” kata Kades Soreang, Samuddin Daeng Se’ re, Jumat (22/4/2022).
Samuddin menambahkan, proses pengembalian uang dana desa itu akan dilaksanakan secara berangsur angsur hingga uang tersebut kembali secara utuh.
“Uang itu akan saya kembalikan dengan cara mencicil sampai uang itu utuh masuk di kas desa,” aku Samuddin.
Menurut Samuddin, penyebab kegiatan talud itu tidak dilaksanakan hingga akhir tahun karena pengaruh pasang surutnya air laut kala itu.
“Talud salah satu kegiatan desa yang tidak dapat saya laksanakan karena air laut saat itu terus pasang,” ucapnya.
Sementara salah satu anggota BPD Soreang yang minta namanya dirahasiakan membenarkan adanya temuan kegiatan dana desa yang tidak dilaksanakan.
” Iya, ada memeng beberapa kegiatan desa yang dibiayai oleh dana desa tidak dilaksanakan di tahun 2021, namun kades Soreang berjanji akan kembalikan uang itu,” katanya. (*)